Taliabu, Trisula.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mempercepat penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat kepastian hukum pemanfaatan ruang serta mendukung pembangunan daerah.
Percepatan tersebut dibahas dalam audiensi Pemkab Pulau Taliabu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Pertemuan membahas perkembangan lintas sektor serta sejumlah catatan teknis.
Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh catatan revisi. Ia menyebut dokumen tata ruang harus konsisten agar mampu menjadi pedoman pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Prinsipnya, kami berkomitmen menyelesaikan seluruh catatan yang masih ada. Kami ingin memastikan dokumen tata ruang ini konsisten, memiliki kepastian hukum, dan mampu mengarahkan pembangunan Taliabu ke depan,” ujar Yosar.
Menurut Yosar, penyempurnaan dokumen tidak hanya menyangkut substansi kebijakan, tetapi juga kesesuaian antara peta dan data pendukung. Hal tersebut penting agar dokumen tata ruang menggambarkan kondisi wilayah serta kebutuhan masyarakat secara akurat.
“Kami tidak ingin hanya mengejar cepat selesai. Yang kami kejar adalah dokumen yang berkualitas dan konsisten, sehingga memberikan kepastian bagi pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha,” katanya.
Pembahasan juga menyoroti aktivitas galian C atau pertambangan, terutama lokasi kegiatan yang berdekatan dengan permukiman dan kawasan perkotaan. Pemkab Taliabu akan melakukan pengelompokan lokasi berdasarkan tingkat risiko dan kesesuaiannya dengan tata ruang.
Pemkab Taliabu turut membahas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR serta rencana aksi penyelesaian setiap catatan. Yosar menegaskan, RTRW dan RDTR diharapkan menjadi fondasi pembangunan yang terarah, mendukung investasi, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat. (*)












































There are no comments