Taliabu, Trisula.news – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah titik kebakaran berada di kawasan sulit dijangkau kendaraan pemadam, sehingga membutuhkan langkah pencegahan lebih serius.
Merespons kondisi tersebut, Bupati Pulau Taliabu Sashabila Widya L. Mus menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang peningkatan kesiapsiagaan menghadapi kekeringan, Karhutla, serta antisipasi potensi El Nino di wilayah Pulau Taliabu.
Surat edaran yang ditetapkan di Bobong pada 31 Agustus 2026 itu ditujukan kepada perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, pimpinan badan usaha atau perusahaan swasta, serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Gubernur Maluku Utara Nomor 500.4.1/4955/G tertanggal 27 Agustus 2026. Pemerintah daerah juga mengacu informasi BMKG bahwa Agustus dan September merupakan periode puncak musim kemarau Maluku Utara.
Bupati meminta seluruh unsur pemerintahan memperkuat koordinasi dalam pencegahan dan penanganan Karhutla. Keterlibatan tersebut mencakup BPBD, pemadam kebakaran, TNI/Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pelaku usaha, hingga masyarakat setempat.
Dalam surat edaran itu, pembukaan lahan dengan cara membakar ditegaskan sebagai tindakan yang dilarang, terutama ketika kondisi lingkungan kering dan risiko kebakaran meningkat. Masyarakat diminta menggunakan metode pembukaan lahan aman serta ramah lingkungan.
Selain masyarakat, perusahaan perkebunan, pertambangan, dan pemegang izin pemanfaatan lahan diminta meningkatkan pengawasan wilayah kerja. Mereka wajib menyiapkan personel terlatih, peralatan pemadaman awal, memantau titik rawan, serta melaporkan kejadian kebakaran.
Pemerintah kecamatan dan desa diminta memperkuat sosialisasi, melibatkan masyarakat serta relawan, memetakan kawasan rawan, dan segera melaporkan setiap indikasi titik api. Pemkab menegaskan pencegahan Karhutla membutuhkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. (*)

































There are no comments