Example floating
Example floating
Pati

Kontroversi Kursi Pijat Pejabat Pati Berakhir, Plt Bupati Batalkan Proyek Rp180 Juta

664
×

Kontroversi Kursi Pijat Pejabat Pati Berakhir, Plt Bupati Batalkan Proyek Rp180 Juta

Sebarkan artikel ini

Pati, Trisula.news – Rencana pengadaan kursi pijat untuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang sempat menjadi perbincangan hangat dan memicu kontroversi di media sosial resmi dibatalkan. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengambil keputusan tegas setelah menilai proyek tersebut lebih banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat bagi kepentingan publik.

“Sudah saya cek, kursi itu tidak Rp180 juta, dan sekiranya kursi itu banyak mudharatnya daripada manfaatnya, itu sudah saya suruh langsung kembalikan,” ujar Chandra di depan kantor kerjanya, Kamis (23/4/2026).

Keputusan pembatalan ini langsung meredam geger yang sempat melanda jagat maya. Warganet sebelumnya ramai menyoroti nilai anggaran yang dinilai tidak masuk akal untuk pengadaan fasilitas pribadi pejabat.

Plt Bupati Pati menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp180 juta tersebut sebenarnya tidak hanya dialokasikan untuk kursi pijat semata, melainkan mencakup sejumlah item lainnya. Salah satunya adalah meja dan beberapa mebeler pendukung.

“Jadi anggaran yang Rp180 juta itu ada beberapa mebeler termasuk kursi itu, dan harganya sekitar Rp40 jutaan. Dan itu dapat informasi malamnya saya suruh minta kembalikan. Jadi tidak usah direalisasikan,” tegas Chandra.

Meskipun membatalkan proyek tersebut, Risma mengakui bahwa anggaran dimaksud telah disahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Bupati Pati. Anggaran itu bahkan sudah muncul pada akhir tahun 2025 lalu.

“Di tahun 2025, sebelum jadi Plt. Pokoknya yang tidak perlu-perlu dibatalkan saja,” ujarnya.

Dengan pembatalan ini, ia menegaskan bahwa pemerintahannya akan tetap fokus pada prioritas pembangunan yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Intinya kita tetap fokus untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pati,” tandas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *