Taliabu, Trisula.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu resmi memulai tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dengan menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
Dokumen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Aula Gedung DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis (16/7/2026). Penyampaian KUA-PPAS menjadi tahapan awal sebelum pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dilakukan bersama DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Sashabila menjelaskan bahwa penyampaian KUA-PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sekaligus menjadi bagian penting dari mekanisme penyusunan APBD yang harus dilaksanakan secara tertib dan tepat waktu.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
“Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memastikan proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Sashabila.
Ia mengatakan, penyusunan dokumen KUA-PPAS telah mempertimbangkan berbagai aspek strategis, mulai dari arah kebijakan pembangunan nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kondisi perekonomian daerah, hingga kemampuan fiskal Kabupaten Pulau Taliabu.
Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan kapasitas keuangan daerah agar setiap program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp511.569.759.000, sedangkan penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp14.705.000.000. Dengan demikian, total belanja daerah yang dirancang dalam APBD Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp526.274.759.000.
Meski demikian, Bupati mengakui penyusunan APBD tahun depan masih dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama dalam mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu membuka ruang pembahasan bersama DPRD agar dokumen KUA-PPAS dapat disempurnakan melalui masukan dan saran dari pihak legislatif sebelum disepakati menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, efisien, tepat sasaran, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, penyampaian KUA-PPAS sesuai jadwal akan memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap seluruh substansi dokumen, sehingga setiap program prioritas dapat dirumuskan secara matang sebelum APBD ditetapkan.
Menutup sambutannya, Bupati Sashabila berharap seluruh proses pembahasan dapat berlangsung dalam suasana kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif demi menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Saya berharap pembahasan KUA-PPAS ini berjalan dalam semangat kemitraan, sehingga menghasilkan APBD 2027 yang berkualitas, tepat sasaran, akuntabel, berpihak kepada masyarakat, serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Pulau Taliabu,” tutup Sashabila.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. (*)















There are no comments