Taliabu, Trisula.news – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan jajaran Polsek Siap Gela di Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), polisi menemukan sembilan botol miras tradisional jenis cap tikus yang disembunyikan di dalam kandang ayam di Dusun Nabi, Desa London, Sabtu malam, 2 Mei 2026.
Razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIT itu dipimpin langsung Ps Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka, S.H., setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Siap Gela langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan miras ilegal.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sembilan botol cap tikus yang disembunyikan di dalam kandang ayam dan ditutupi menggunakan jerigen untuk mengelabui petugas. Temuan itu langsung diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Siap Gela untuk proses lebih lanjut,” ujar IPDA Imran Husaleka.
Ia menegaskan, patroli KRYD dan razia miras akan terus digencarkan guna menekan peredaran minuman keras ilegal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Taliabu Utara.
Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga mengimbau pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat agar ikut berperan aktif mengingatkan warga untuk tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Pemilik miras tersebut diketahui berinisial Viki, warga Dusun Nabi. Barang bukti berupa sembilan botol cap tikus kini diamankan di Mapolsek Siap Gela, sementara pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait agenda pemusnahan barang bukti miras tersebut.














