Taliabu, Trisula.news – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mulai mematangkan tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan bandara di Dusun Dufo, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat. Sebanyak 44 warga pemilik lahan terdampak mengikuti sosialisasi, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Desa Talo dan menjadi bagian dari tahapan persiapan pengadaan tanah. Pelaksanaan proses tersebut dilakukan setelah kewenangan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu secara resmi.
Asisten I Setda Pulau Taliabu, Sukri La Sanya, menyampaikan arahan Sekretaris Daerah Dr. Yosar Kardiat selaku Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk merealisasikan pembangunan bandara tersebut bagi masyarakat.
Menurut Sukri, pembangunan bandara menjadi kebutuhan strategis bagi Pulau Taliabu mengingat kondisi geografis daerah kepulauan yang terpisah oleh laut. Kehadiran transportasi udara diharapkan memperkuat konektivitas masyarakat dan mendukung mobilitas antardaerah.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sangat berkomitmen untuk merealisasikan kehadiran bandara baru Kabupaten Pulau Taliabu,” kata Sukri saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah dalam kegiatan sosialisasi pengadaan tanah tersebut.
Ia menyebut keberadaan bandara nantinya diharapkan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah. Akses transportasi udara yang lebih baik dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pelayanan publik, serta memperlancar pergerakan masyarakat dan barang.
Pemkab Pulau Taliabu memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilakukan berdasarkan ketentuan berlaku untuk mencegah persoalan hukum. Sebelumnya, Bupati Sashabila Mus juga telah melakukan ekspose bersama Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
“Jangan sampai persoalan pengadaan tanah berujung pada persoalan hukum,” ujar Sukri. Menurutnya, pengawalan sejak tahap awal diperlukan agar proses pengadaan tanah berjalan transparan, tertib, serta memberikan kepastian bagi pemerintah maupun masyarakat pemilik lahan terdampak.
Lokasi pembangunan bandara di Dusun Dufo telah memperoleh persetujuan kelayakan Kementerian Perhubungan melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.103/0014/DBU/X/2019. Lokasi tersebut juga tercantum dalam Rencana Induk Nasional Bandar Udara.
Untuk mempercepat persiapan, Gubernur Maluku Utara melimpahkan kewenangan kepada Pemkab Taliabu melalui SK Nomor 390/KPTS/MU/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Setelah sosialisasi, tim akan melakukan pendataan faktual terhadap objek pengadaan tanah.
Kebutuhan kawasan KKOP diperkirakan mencapai 110 hektare, terdiri atas 83 hektare sisi udara dan 27 hektare sisi darat. Sementara lahan yang akan dibebaskan sekitar 78 hektare. Penilaian ganti kerugian dilakukan appraisal independen. (*)





















































There are no comments