Editorial: Trisula.news
Langkah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Hendro, sejak hari pertama menjabat, sudah menunjukkan gejala penyimpangan serius. Ia memilih meninjau Desa Wayo dengan agenda relokasi permukiman, kebijakan yang tidak termasuk dalam prioritas kerja 100 hari Bupati dan Wakil Bupati.
Arah kerja pemerintahan Sashabila Mus dan La Ode Yasir sangat terang, membenahi infrastruktur jalan di ibu kota, memperkuat layanan kesehatan, serta membangun jalan lingkar Pulau Taliabu. Tiga garis utama itu telah berulang kali disampaikan langsung oleh Bupati, bahkan telah menjadi semacam “nyanyian pembangunan” yang dikenal luas oleh masyarakat.
Lalu, muncul pertanyaan yang tidak bisa diabaikan, dari mana sosok Plt ini berasal? Mengapa bisa menduduki jabatan strategis, namun tak mengetahui bahkan tidak memahami program 100 hari kerja kepala daerah? Bagaimana mungkin seorang kepala dinas bisa buta arah terhadap rencana besar yang telah diumumkan secara terbuka?
Dalam keterangannya, Hendro justru mengaku belum memahami substansi arah pembangunan dan hanya mengikuti arahan Komisi III DPRD serta Dinas Lingkungan Hidup. Ini bukan jawaban yang pantas keluar dari mulut seorang pejabat strategis. Ini adalah alarm bahaya, karena pejabat seperti itu bisa menyesatkan birokrasi dan menggiring pembangunan ke luar jalur.
Apakah kursi Plt Kadis PUPR kini hanya diperuntukkan bagi mereka yang ‘tersedia’, bukan yang ‘teruji’?. Jika demikian, maka jabatan strategis telah dipermainkan, dan rakyatlah yang akan menanggung akibatnya.
Pemerintahan yang sedang berupaya keras membangun fondasi perubahan harus waspada terhadap birokrasi yang tidak selaras. Tidak cukup hanya hadir di kantor, seorang kepala dinas harus hadir secara visi, hadir secara gagasan, dan hadir secara arah.
Jika hari pertama saja sudah salah langkah, maka tunggu apa lagi? Evaluasi adalah harga mati.
Taliabu tidak butuh pemimpin teknis yang berjalan sambil meraba. Taliabu butuh pelaksana kebijakan yang tangkas, loyal terhadap visi kepala daerah, dan paham betul arah pembangunan. Bila tidak, maka lebih baik diberhentikan sebelum kerusakan mengakar.














