Taliabu, Trisula.news – Keputusan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mengangkat seorang pejabat dengan rekam jejak pidana menuai sorotan tajam. Kebijakan ini memicu pertanyaan serius mengenai standar moral dan etika dalam birokrasi daerah. Apakah langkah ini mencerminkan krisis kepemimpinan atau kelalaian dalam proses seleksi pejabat? Keputusan ini dinilai tidak hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap birokrasi di Pulau Taliabu.
Muhammad Iwan Usya, yang telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bobong, justru ditunjuk sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Berdasarkan Surat Keputusan pengangkatannya, pangkat atau golongan Iwan Usya diketahui adalah III/a. Jabatan ini memiliki peran strategis dalam menegakkan peraturan daerah dan ketertiban umum, sehingga pengangkatannya dianggap tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam memilih aparatur sipil negara yang memiliki rekam jejak bersih.
Penunjukan seorang pejabat dengan rekam jejak pidana menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas dan integritas pemerintahan daerah. Apakah kebijakan ini mencerminkan krisis sumber daya manusia yang berkompeten, jujur, dan berintegritas? Jika benar demikian, hal ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola birokrasi di Pulau Taliabu. Seharusnya, seleksi pejabat dilakukan dengan mempertimbangkan rekam jejak dan moralitas, bukan sekadar memenuhi kebutuhan jabatan.
Ironisnya, pengangkatan ini dilakukan di tengah persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan TPS Pulau Taliabu. Publik pun berhak bertanya, apakah kebijakan ini sekadar langkah administratif atau memiliki tujuan politis tertentu? Mengingat masa jabatan Bupati Aliong Mus yang akan segera berakhir, tidak sedikit pihak yang menduga adanya kepentingan lain di balik kebijakan tersebut. Jika benar demikian, maka hal ini menunjukkan bahwa etika birokrasi telah dikorbankan demi kepentingan sesaat.
Praktisi hukum Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H., menilai kebijakan ini sebagai preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa pengangkatan pejabat harus mempertimbangkan aspek kompetensi, kredibilitas, dan moralitas. Seharusnya, pemimpin daerah lebih selektif dalam memilih pejabat yang akan menduduki posisi strategis, bukan justru mengabaikan aspek penting tersebut. Keputusan yang diambil tanpa pertimbangan matang berisiko merusak citra pemerintahan dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.
Pemerintah daerah seharusnya lebih selektif dalam menentukan pejabat yang menduduki posisi strategis. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam setiap pengangkatan pejabat, bukan sekadar kepentingan pragmatis yang justru merusak citra birokrasi. Jika standar seleksi pejabat terus diabaikan, maka tidak hanya legitimasi pemerintahan yang dipertaruhkan, tetapi juga masa depan birokrasi yang bersih dan profesional di Pulau Taliabu.
Jika seorang terpidana bisa menduduki jabatan strategis, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana sebenarnya standar yang diterapkan dalam seleksi pejabat. Apakah pemerintah daerah telah mengabaikan aspek integritas dan etika dalam memilih aparatur sipil negara? Jika hal ini terus dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan kasus serupa akan terulang di lain waktu yang akan datang dan menjadi contoh buruk bagi daerah lain.
Masyarakat Pulau Taliabu berhak mendapatkan penjelasan transparan mengenai alasan di balik keputusan ini. Pemerintah daerah harus membuka informasi mengenai dasar hukum serta pertimbangan yang digunakan dalam mengangkat Iwan Usya sebagai pejabat. Jika tidak, maka wajar jika publik semakin meragukan independensi dan kredibilitas kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.
Birokrasi yang sehat dan profesional harus didukung oleh sumber daya manusia yang berkompeten, jujur, dan berintegritas. Jika standar dalam seleksi pejabat terus diabaikan, maka Pulau Taliabu tidak hanya kehilangan legitimasi birokrasi yang bersih, tetapi juga akan semakin jauh dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, sudah saatnya kebijakan pengangkatan pejabat dilakukan secara lebih transparan dan berlandaskan prinsip-prinsip profesionalisme serta integritas.
(Redaksi)














