Example floating
Example floating
Editorial

Dugaan Politik Uang Jelang PSU Taliabu, Beranikah Bawaslu Bertindak Tegas?

880
×

Dugaan Politik Uang Jelang PSU Taliabu, Beranikah Bawaslu Bertindak Tegas?

Sebarkan artikel ini
Photo: Ilustrasi/ Net

Taliabu, Trisula.news – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, dugaan politik uang mencuat ke publik. Pasangan calon nomor urut 02, CITRA-UTU, diduga melakukan pembagian beras dan uang dalam amplop di beberapa desa lokasi PSU. Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus (FAM), disebut-sebut terlibat dalam aksi tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan PSU di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pulau Taliabu. Beberapa TPS yang menjadi sorotan berada di Desa Wayo, Maluli, dan Bapenu. Dugaan pelanggaran ini pun menimbulkan pertanyaan besar: apakah Bawaslu akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku?

Tawallani Djafaruddin, SH., MH., telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 15.00 WIT. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Tanda Terima Penerimaan Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/32.10/III/2025. Langkah apa yang akan diambil Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan ini?

Sejalan dengan aturan pemilu, Bawaslu sebelumnya telah menerbitkan imbauan resmi Nomor 037/PM.00.02/K.MU-08/03/2025 yang menegaskan sejumlah larangan bagi pasangan calon dalam PSU, di antaranya:

1. Dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun selama tahapan PSU berlangsung.

2. Tidak diperkenankan melakukan mobilisasi massa atau kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, maupun kegiatan keagamaan.

3. Dilarang melakukan intimidasi atau kekerasan yang dapat memengaruhi pemilih, ASN, TNI, Polri, kandidat, maupun penyelenggara pemilu.

4. Dilarang melakukan politik uang, termasuk pembagian sembako, bantuan sosial, pemberian uang dengan dalih transportasi, parcel Ramadhan atau Lebaran, serta bentuk pemberian materi lainnya kepada pemilih.

Jelas-jelas imbauan Bawaslu tersebut telah ditujukan kepada setiap pasangan calon. Apakah CITRA-UTU sengaja mengabaikannya? Adakah faktor lain yang membuat mereka merasa leluasa melanggar aturan? Jika dugaan pembagian beras dan uang oleh CPM terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang tertuang dalam imbauan tersebut. Selain itu, keterlibatan Bupati Kepulauan Sula juga patut dipertanyakan: apakah pejabat publik boleh berperan dalam kegiatan yang berpotensi melanggar aturan pemilu?

Diketahui, pada beberapa waktu lalu, setelah pencoblosan Pilkada pada 27 November, Bawaslu Taliabu telah melakukan pemanggilan terhadap KPPS terkait dugaan pelanggaran. Bahkan, Bawaslu turun langsung ke desa-desa untuk mengusut pelanggaran yang terjadi. Salah satu komisioner Bawaslu bahkan mengancam akan menjemput paksa KPPS dengan bantuan kepolisian jika mereka tidak menghadiri panggilan klarifikasi. Kini, apakah Bawaslu akan bertindak serupa dalam menindaklanjuti dugaan politik uang yang mencuat menjelang PSU ini?

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) dengan tegas menyebut bahwa setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih dapat dikenai sanksi pidana. Dengan adanya dugaan ini, apakah Bawaslu akan berani menegakkan aturan demi menjamin PSU berjalan jujur dan adil?

Keberhasilan PSU di Pulau Taliabu sangat bergantung pada independensi dan ketegasan Bawaslu dalam menangani kasus ini. Akankah mereka menindak tegas dugaan pelanggaran ini, atau justru membiarkannya berlalu tanpa kejelasan ?

Hingga saat ini, pasangan CITRA-UTU belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat menanti langkah konkret Bawaslu dalam menegakkan aturan. Apakah laporan ini akan diusut hingga tuntas, atau justru dibiarkan tanpa sanksi? Publik menunggu jawaban.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *