Example floating
Example floating
Pulau Taliabu

Wabup Pulau Taliabu Lantik Penjabat Sekda, Tekankan Stabilitas Birokrasi

864
×

Wabup Pulau Taliabu Lantik Penjabat Sekda, Tekankan Stabilitas Birokrasi

Sebarkan artikel ini

Taliabu, Trisula.news – Wakil Bupati (Wabup) Pulau Taliabu La Ode Yasir, melantik Hayatudin Fataruba, S.Pd., M.Pd. sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dalam prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Pulau Taliabu, Jumat (23/1/2026).

Pelantikan tersebut dilakukan sebagai langkah pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat koordinasi birokrasi, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pulau Taliabu.

Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah itu dilaksanakan berdasarkan persetujuan Gubernur Maluku Utara melalui Surat Nomor 8003/002/I/2026 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda birokrasi dan memastikan kebijakan kepala daerah dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran.

Menurut Wakil Bupati, Kabupaten Pulau Taliabu sebagai daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari aspek keterbatasan infrastruktur, kondisi geografis kepulauan, maupun pemerataan pelayanan publik.

“Sekretaris Daerah bukan hanya menjalankan fungsi administrasi, tetapi menjadi koordinator perangkat daerah dan motor penggerak birokrasi agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Wakil Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan arahan kepada Penjabat Sekretaris Daerah yang baru dilantik untuk menjaga stabilitas dan soliditas birokrasi, meningkatkan profesionalisme serta disiplin aparatur sipil negara (ASN), serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Wakil Bupati menekankan pentingnya komitmen terhadap reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta menjaga netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Acara pelantikan turut dihadiri para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, serta jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *