Pati, Trisula.news – Kasus penangkapan wartawan yang diduga terjebak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari tokoh advokasi asal Pati, Slamet Widodo, S.H., yang akrab disapa Om Bob. Putra asli Bumi Mina Tani ini menyatakan keprihatinan mendalam dan menyayangkan adanya dugaan rekayasa dalam proses penangkapan tersebut.
Om Bob yang saat ini menjabat sebagai Pembina DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Pati sekaligus penggerak di lembaga bantuan hukum, secara tegas memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Tim Kuasa Hukum Dubes RI yang dikomandoi oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Ia mendorong agar kasus ini dikawal secara serius hingga tuntas.
“Saya prihatin dan menyayangkan kejadian ini. Penangkapan wartawan di Mojokerto ini diduga merupakan tindakan yang direncanakan. Ada paksaan untuk menerima amplop. Ini sangat tidak dibenarkan,” ujar Om Bob dengan nada tegas, Kamis (26/03/2026).
Menurut Om Bob, jika benar terdapat unsur rekayasa atau jebakan dalam proses penangkapan tersebut, maka hal ini tidak hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Ia pun mengapresiasi gerak cepat para aktivis dan advokat yang turun langsung mengawal kasus ini untuk mencari keadilan yang hakiki.
“Keprihatinan mendalam atas penangkapan seorang wartawan tersebut. Proses hukum terhadap wartawan harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan menghormati prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Om Bob yang juga merupakan tokoh masyarakat Pati ini menyampaikan pesan khusus kepada seluruh insan pers yang bertugas di wilayah Kabupaten Pati. Ia mengingatkan agar para wartawan tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming atau imbalan yang bertujuan untuk menghapus berita yang telah ditayangkan.
“Seorang wartawan itu memiliki hak dan mekanisme yang benar. Jika ada keberatan atas pemberitaan, bukan dengan cara menghapus karena imbalan, melainkan dengan klarifikasi. Wartawan juga memiliki hak jawab tolak. Itu sudah menjadi kode etik yang harus dijunjung tinggi,” terang Om Bob.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap insan pers tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa memastikan terpenuhinya unsur-unsur hukum secara utuh. Jika terdapat indikasi rekayasa atau jebakan, Om Bob menilai hal tersebut sebagai preseden buruk yang dapat mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di masa depan.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa memastikan terpenuhinya unsur-unsur hukum secara utuh. Jika benar terdapat indikasi rekayasa atau jebakan, maka hal ini merupakan preseden buruk bagi sistem hukum kita,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Om Bob berharap agar peristiwa serupa tidak terulang dan tidak menimpa awak media, khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Pati. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Semoga peristiwa serupa tidak akan pernah terjadi dan menimpa kembali para awak media, khususnya di wilayah Kabupaten Pati sendiri. Mari kita kawal kasus ini hingga menemukan titik terang,” tandas Om Bob.














