Example floating
Example floating
Pati

Warga Tlogoayu Padati Sidang Sengketa Tanah: Majelis Hakim PN Pati Gelar Pemeriksaan Langsung di Lokasi

334
×

Warga Tlogoayu Padati Sidang Sengketa Tanah: Majelis Hakim PN Pati Gelar Pemeriksaan Langsung di Lokasi

Sebarkan artikel ini

Pati, Trisula.news – Ratusan warga Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, memadati lokasi tanah sengketa yang menjadi objek perkara perdata antara Pemerintah Desa Tlogoayu melawan Sunarti dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan setempat (descente) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Rabu siang (11/03/26), berlangsung di tengah ketegangan yang mereda berkat pengamanan ketat personel Polresta Pati dan Polsek Gabus.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Hakim Kusumo, melakukan pengecekan langsung terhadap objek sengketa berupa tanah seluas 2.280 meter persegi yang saat ini di atasnya berdiri fasilitas umum, seperti Madrasah, Polindes, dan lapangan desa. Pemeriksaan berlangsung detail, dimulai dari penentuan batas-batas tanah, pengecekan dokumen sertifikat, hingga mendengarkan keterangan para pihak di lokasi.

Sunarti, pemilik lahan yang menggenggam Sertifikat Hak Milik (SHM), hadir didampingi tim kuasa hukumnya dari Elang Tiga Hambalang, Zulraihan SH MH, Lukman Bawazier, dan Taufik Hidayat. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan kegundahannya di hadapan majelis hakim dan warga yang hadir.

“Saya ini warga desa sini, Mas. Tapi selama bertahun-tahun tidak pernah merasa nyaman. Setiap tahun saya bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2), tapi kalau minta SPPT bukti pembayaran, perangkat desa tidak pernah memberi,” ungkap Sunarti kepada awak media usai pemeriksaan.

Ia juga membantah keras klaim pihak desa yang menyatakan tanahnya merupakan hasil tukar guling dengan tanah desa atau bondo deso pada tahun 1975. Menurut Sunarti, tidak ada satu pun dokumen autentik yang membuktikan proses tukar guling tersebut.

“Itu yang bayar pajak saya sendiri, kok. Kalau memang sudah ditukar guling, masak saya yang bayar pajak terus? Tukar guling itu tidak pernah ada,” tegasnya.

Zulraihan SH, MH, kuasa hukum Sunarti, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengalami berbagai bentuk diskriminasi selama bertahun-tahun. Ia menyebut bahwa ketidaknyamanan yang dirasakan Sunarti menjadi alasan utama mengapa kasus ini harus diperjuangkan hingga ke ranah hukum.

“Klien kami ini warga desa yang sah, tapi selama puluhan tahun tidak mendapatkan fasilitas pelayanan layak dari desanya sendiri. Ini bentuk diskriminasi yang nyata. Oleh karena itu, beliau mengambil langkah hukum dengan kuasa yang kami pegang sekarang agar ada keadilan,” ujar Zulraihan di sela-sela sidang.

Ia juga menyoroti klaim tukar guling yang terus disuarakan pihak penggugat. Menurutnya, jika benar ada proses tukar guling, harus ada dokumen tertulis yang sah dan melalui prosedur formal yang melibatkan pejabat berwenang, bukan sekadar klaim lisan.

“Tukar guling itu tidak bisa hanya lisan. Harus ada bukti autentik, harus diketahui bupati, dan melalui proses balik nama. Itu tidak pernah ada. Justru yang ada adalah klien kami memiliki SHM atas namanya sendiri yang sah secara hukum,” tegas Zulraihan.

Sidang perdata ini merupakan buntut dari panjangnya polemik yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Sebelumnya, Sunarti melaporkan Kepala Desa Tlogoayu, Darsono, ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan dokumen tukar guling. Darsono kini berstatus tersangka.

Meski berstatus tersangka, Darsono selaku penggugat justru melayangkan gugatan perdata terhadap Sunarti dan BPN Pati. Dalam gugatannya, ia mengklaim bahwa tanah yang kini bersertifikat atas nama Sunarti adalah aset desa hasil tukar guling yang sudah diperdeskan pada tahun 2020. Pihak desa juga menghadirkan bangunan Polindes dan Madrasah sebagai bukti bahwa tanah tersebut telah digunakan untuk kepentingan umum jauh sebelum sertifikat Sunarti terbit pada tahun 1997.

Sementara itu, sejumlah warga Tlogoayu yang hadir dalam pemeriksaan objek setempat terlihat antusias mengikuti jalannya sidang. Beberapa di antaranya menyatakan dukungan kepada Kepala Desa mereka. Namun, tak sedikit pula yang memilih bersikap netral dan menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kuasa hukum Sunarti berharap dengan adanya pendampingan hukum yang maksimal, kasus ini dapat segera menemukan titik terang setelah lebih dari 21 tahun tidak kunjung selesai.

“Kami optimistis kebenaran dan keadilan akan terwujud. Klien kami hanya ingin haknya diakui dan dipulihkan. Cukup sudah beliau hidup dalam ketidaknyamanan di desanya sendiri,” pungkas Zulraihan.

Majelis Hakim PN Pati menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat pada Kamis, 9 April 2026 mendatang. Sidang akan kembali digelar di ruang sidang PN Pati dengan tetap melibatkan pengamanan ketat aparat kepolisian.

Publik Pati, khususnya warga Tlogoayu, masih akan terus menyoroti perkembangan kasus ini. Sengketa tanah yang melibatkan kepala desa aktif dan warganya sendiri ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *