Example floating
Example floating
Bogor

Sambut Idul Adha 2026, Pemkab Bogor Larang Pembagian Daging Kurban Pakai Plastik Sekali Pakai

3
×

Sambut Idul Adha 2026, Pemkab Bogor Larang Pembagian Daging Kurban Pakai Plastik Sekali Pakai

Sebarkan artikel ini

Bogor, Trisula.News- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas untuk menjaga kebersihan lingkungan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Atas arahan Bupati Bogor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengimbau seluruh masyarakat dan panitia kurban untuk menyukseskan gerakan Idul Adha tanpa sampah plastik.

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 600.4-15/1252-PP yang diterbitkan pada 22 Mei 2026, merujuk pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam.

Plt. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Unu Nuriman, mengungkapkan bahwa momen kurban sering kali memicu lonjakan volume sampah plastik akibat penggunaan kantong kresek sebagai wadah pembagian daging.

“Jumlah sampah plastik sekali pakai yang banyak akan menjadi persoalan tersendiri karena sulit dikrlola. Karena itu, kami mengajak panitia kurban untuk tidak mrnggunakan kantong plastik dan mengimbau masyarakat membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang,” ungkap Unu.

Unu menjelaskan, kantong plastik sekali pakai sangat berpotensi mencemari lingkungan karena sifatnya yang sulit terurai. Selain itu, proses pengolahannya dapat menghasilkan zat berbahaya yang mengancam kesehatan makhluk hidup.

Sebagai solusinya, Pemkab Bogor menyarankan masyarakat menggunakan alternatif wadah tradisional yang ramah lingkungan. daun pisang, daun jati, besek bambu, dan wadah tertutup lain yang dapat dipakai ulang (reusable)
Langkah ini juga menjadi bentuk nyata keterlibatan masyarakat dalam menyukseskan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Tidak hanya soal wadah daging, DLH Kabupaten Bogor juga meminta panitia kurban menyediakan sarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah di lokasi salat Idul Adha dan area penyembelihan. Panitia diharapkan membentuk satuan tugas khusus untuk mengangkut sampah sekaligus memberikan edukasi kepada warga.
Untuk meningkatkan partisipasi publik, warga dan panitia diajak membagikan momen keseruan Idul Adha ramah lingkungan ini ke Instagram dengan menandai akun @dlh.kabupatenbogor serta menggunakan tagar “KurbanAsikTanpaSampahPlastik”.

Langkah progresif Pemkab Bogor ini mendapat apresiasi dari Praktisi Pengelolaan Sampah dan B3 Nasional, Dwi Retnastuti. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan fasilitas yang memadai di lapangan. “Surat edaran ini sudah cukup baik, selama ada pengawasan dalam pelaksanaannya, dan pemerintah wajib menyediakan fasilitas pengangkutan sampahnya sehingga sampah bisa terkelola dengan baik,” kata Dwi, Minggu (24/5/2026).

Dwi juga mengingatkan panitia kurban agar tidak luput mengelola limbah darah hewan kurban dengan benar. Darah yang dibuang sembarangan berpotensi meresap ke tanah, mencemari sumber air bersih, dan merusak ekosistem sungai.

“Panitia kurban sebaiknya menggali lubang cukup dalam yang jauh dari sumber air untuk menimbun darah hewan kurban, lalu segera ditutup rapat dengan tanah agar tidak menimbulkan bau dan dihinggapi lalat,” tutupnya.

Penulis: Arman Jenggot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *