Example floating
Example floating
Bogor

BPI KPNPA RI Kecam Dugaan Pelanggaran Status Quo Ruko Citeureup Indah di Tengah Sidang PTUN

5
×

BPI KPNPA RI Kecam Dugaan Pelanggaran Status Quo Ruko Citeureup Indah di Tengah Sidang PTUN

Sebarkan artikel ini

Bogor, Trisula.news – Proses hukum sengketa 40 unit Ruko Citeureup Indah yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat diduga kuat telah dicederai oleh aksi sepihak di lapangan. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor mengecam keras adanya tindakan penguasaan fisik lahan secara sepihak yang dinilai menabrak supremasi hukum.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menyoroti aksi oknum berinisial JB (Jendral Bogor) yang melakukan penguasaan lahan dengan mengklaim telah mengantongi restu dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melahirkan mal-administrasi akut dan merusak tata kelola pemerintahan yang bersih.

Polemik Ruko Citeureup Indah merupakan akumulasi dari rentetan persoalan yang dinilai tidak diselesaikan secara transparan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Berdasarkan catatan BPI KPNPA RI Bogor, berikut adalah kronologi kekisruhan aset tersebut: Proyek ini sempat memicu kegaduhan publik akibat polemik penggunaan nama tokoh sakral, Pangeran Sake.

Pembangunan proyek ruko sempat diwarnai isu miring terkait pembengkakan anggaran (markup) yang mencederai akuntabilitas publik.

Setelah isu komersial mereda, Pemkab Bogor secara mendadak mengklaim 40 unit ruko tersebut sebagai aset resmi daerah. Kontras dengan klaim Pemkab, sejumlah pemilik ruko mengadu ke BPI KPNPA RI Bogor dengan menunjukkan bukti otentik perpanjangan izin resmi dari instansi terkait. Silang sengketa legalitas inilah yang kini sedang diuji di PTUN Jawa Barat.

Rizwan Riswanto menegaskan bahwa tindakan penguasaan fisik di lapangan saat sidang masih berjalan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap asas hukum universal.

“Secara hukum, objek yang sedang dalam proses gugatan peradilan berstatus status quo. Tidak boleh ada eksekusi, penguasaan fisik, atau pemindahtanganan aktivitas apa pun di lokasi sampai keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Rizwan, Sabtu (11/7/2026).

BPI KPNPA RI Bogor juga mengkritisi adanya upaya pembatalan izin sepihak oleh internal birokrasi Pemkab Bogor terhadap legalitas yang sebelumnya mereka keluarkan sendiri. Selain itu, Pemkab Bogor diduga melibatkan pihak ketiga di luar koridor hukum formal untuk menguasai lahan komersial tersebut. Kondisi di lapangan dilaporkan kian memanas setelah spanduk-spanduk bertuliskan “JB” terpampang di area ruko. Oknum tersebut secara terang-terangan melakukan penguasaan fisik dengan dalih membawa nama Pemimpin Kabupaten Bogor.

“Warga dan para pemilik ruko yang sah secara hukum merasa terintimidasi dan resah. Kami mempertanyakan dasar hukum oknum JB ini bertindak di lapangan hingga berani menabrak proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Jika ini dibiarkan, Kabupaten Bogor berada dalam ancaman hukum rimba, bukan hukum negara,” tegas Rizwan.

Berikut, tuntutan Tegas BPI KPNPA RI Bogor:
Mendesak Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan menertibkan oknum JB agar tidak mencatut nama kepala daerah demi kepentingan penguasaan lahan secara ilegal.

Meminta Pemkab Bogor menghormati institusi pengadilan (PTUN Jawa Barat) dengan menghentikan seluruh aktivitas pengosongan atau penguasaan ruko hingga ada putusan hukum final.

Mendorong Ombudsman RI dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa dugaan mal-administrasi berlapis, potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta indikasi pungutan tidak sah dalam pengelolaan 40 unit Ruko Citeureup Indah.

Narahubung Informasi:
BPI KPNPA RI BOGOR
Rizwan Riswanto.

(Red).

There are no comments

Join the conversation

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *