Margoyoso, Pati, Trisula.news – Proyek normalisasi sungai di Desa Margoyoso, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, menuai sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan material galian. Aktivitas pengangkutan tanah hasil pengerukan oleh sejumlah truk yang diduga tidak mengarah ke lokasi pembuangan resmi menimbulkan pertanyaan warga.
Sejak awal November, warga mengamati pergerakan truk pengangkut tanah dari lokasi pengerukan sungai yang dianggap tidak lazim. Truk-truk tersebut tidak hanya melintas menuju titik pembuangan, tetapi terlihat keluar desa dan diduga mengantar material ke sejumlah lokasi proyek swasta.
“Kalau buang tanah mestinya ke lokasi resmi. Ini malah banyak truk keluar desa seperti ada transaksi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Minimnya informasi publik terkait pendistribusian material galian, ketiadaan dokumen pemanfaatan, serta ketidakjelasan lokasi pembuangan akhir yang semestinya berada di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana memperkuat dugaan bahwa tanah tersebut dialihkan untuk kepentingan lain.
Ketika dikonfirmasi, Pemerintah Desa Margoyoso menyatakan tidak mengetahui adanya pengangkutan material, tidak mengetahui apakah tanah tersebut dijual, serta tidak mengetahui pihak yang bertanggung jawab. Sikap tersebut menimbulkan kritik, mengingat pemerintah desa dinilai semestinya memahami kegiatan besar di wilayahnya.
Upaya konfirmasi jurnalis trisula.news kepada Camat Margoyoso melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015, material hasil pengerukan sungai merupakan aset negara. Pemanfaatan material tersebut wajib memperoleh izin BBWS dan dilarang diperjualbelikan atau dipindahkan tanpa persetujuan resmi.
Jika terbukti terjadi penjualan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pihak yang terlibat berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001), termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun.
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa kejanggalan, antara lain ketiadaan papan informasi proyek, tidak adanya dokumen publik pemanfaatan material galian, serta lemahnya pengawasan di tingkat desa. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari BBWS Pemali Juana sebagai pihak teknis pelaksana.
Masyarakat Margoyoso mendesak BBWS Pemali Juana untuk menjelaskan mekanisme pemanfaatan tanah galian dan memastikan apakah aktivitas pengangkutan tersebut sesuai prosedur. Inspektorat Kabupaten Pati diminta melakukan audit investigatif, sementara aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan aset negara.
Warga menegaskan bahwa proyek yang menggunakan anggaran publik harus dikelola secara transparan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Dugaan penyelewengan material proyek normalisasi di Margoyoso menjadi perhatian serius karena menyangkut aset negara yang semestinya dilindungi














