Jakarta, Trisula.news – Lonjakan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa di berbagai daerah menimbulkan keprihatinan serius. Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencatat peningkatan signifikan tindak pidana korupsi oleh kepala desa dalam tiga tahun terakhir, termasuk sepanjang 2025.
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turun, memaparkan bahwa berdasarkan data semester I 2025, terdapat 489 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan 184 kasus pada 2023 dan 275 kasus pada 2024.
“Dari tahun 2023 berjumlah 184 kasus, tahun 2024 naik menjadi 275 kasus, dan Januari – Juni 2025 saja sudah mencapai 489 kasus,” ujar Sarjono dalam sebuah kegiatan di Aula Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangkaraya, Jumat (21/11/2025).
Kejagung menilai kesulitan akses dan terbatasnya sumber daya manusia menjadi hambatan utama dalam pengawasan Dana Desa. Kondisi geografis yang berjauhan membuat pemantauan langsung tidak bisa dilakukan secara optimal di seluruh wilayah.
Situasi tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E. Ia menyatakan bahwa AKPERSI siap menjadi mitra strategis Kejagung dalam memperkuat pengawasan penggunaan anggaran desa melalui fungsi kontrol sosial wartawan.
“Kami dari AKPERSI siap membantu Kejagung melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Rino.
Ia mengungkapkan bahwa AKPERSI menemukan sejumlah desa yang tidak memasang papan informasi anggaran, sebuah kondisi yang dinilai dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan karena minimnya transparansi.
“Banyak kantor desa tidak mau memasang papan informasi publikasi anggaran Dana Desa. Ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa tidak ingin dipublikasikan? Ini membuka dugaan yang harus ditelusuri,” ujarnya.
Lebih jauh, Rino menyampaikan bahwa AKPERSI berencana mengajukan audiensi ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Audiensi tersebut bertujuan meminta arahan resmi agar pola pengawasan yang dilakukan para wartawan AKPERSI selaras dengan kebutuhan penegakan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa kontribusi wartawan AKPERSI dalam pengawasan Dana Desa berjalan sesuai koridor hukum. Kami siap bekerja sama dengan Kejagung untuk memperkuat integritas di tingkat desa,” kata Rino.
Sinergi antara media, masyarakat, dan penegak hukum diharapkan mampu menutup celah penyimpangan anggaran serta memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga.














