Taliabu, Trisula.news – Komitmen Polres Pulau Taliabu dalam memberantas peredaran minuman keras kembali dibuktikan melalui operasi terpadu di tingkat Polsek dan Bhabinkamtibmas. Tidak hanya Sat Samapta yang selama ini gencar melakukan penindakan, jajaran Polsek Taliabu Barat bersama Bhabinkamtibmas juga turun langsung melakukan razia di dua desa sekaligus.
Operasi berlangsung pada Senin(24/11/25), petugas menyasar Desa Kawalo dan Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat. Razia dipimpin Bhabinkamtibmas Desa Kawalo, Brigpol Ridwan Buamona, bersama Kanit Intel Polsek Taliabu Barat, Aipda Andi Umasangadji
Dalam kegiatan itu, aparat menemukan 81 kemasan miras jenis cap tikus yang terdiri dari 51 botol dan 30 kantong plastik. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk dimusnahkan di lokasi.
Pemusnahan dilakukan di hadapan Sekdes Kawalo Alatas Sangaji, Sekdes Woyo Abd Mutalib Sangaji, tokoh agama, serta aparat desa dari kedua wilayah. Langkah ini menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian hingga tingkat desa dalam memutus mata rantai peredaran miras.
Bhabinkamtibmas Desa Kawalo, Brigpol Ridwan Buamona, menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen penuh Polres Pulau Taliabu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari miras.
“Kami tidak hanya melakukan razia. Ini bentuk keseriusan Polres Pulau Taliabu dalam memberantas miras hingga ke tingkat desa. Razia akan terus kami tingkatkan, kami juga mengajak masyarakat memahami bahaya miras agar bersama-sama menjaga keamanan.” tegasnya
Ia menambahkan bahwa pemberantasan miras bukan hanya tugas satuan tertentu, melainkan gerakan bersama seluruh jajaran kepolisian.
“Sat Samapta sudah intens melakukan penindakan, dan sekarang Polsek serta Bhabinkamtibmas juga terus memperkuat operasi di wilayah binaan,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan semakin mempersempit ruang peredaran miras di Pulau Taliabu dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman beralkohol.














