Example floating
Example floating
Bogor

Hadiri Paripurna, Rudy Susmanto Apresiasi Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Bogor

689
×

Hadiri Paripurna, Rudy Susmanto Apresiasi Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini

Bogor, Trisula.news – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor secara resmi menetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Ruang Paripurna, Cibinong, Selasa (16/12).

Rapat paripurna tersebut memuat tiga agenda utama, yakni penetapan persetujuan bersama terhadap Raperda Pengelolaan Sampah, penetapan keputusan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan, serta persetujuan DPRD terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, serta dihadiri jajaran wakil ketua dan anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Bogor, unsur Forkopimda, para asisten, kepala perangkat daerah, direksi BUMD, pimpinan instansi vertikal, serta tokoh masyarakat.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda. Ia menegaskan bahwa Raperda Pengelolaan Sampah tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor.

“Perda ini memberikan payung hukum bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yakni dari masyarakat di tingkat desa. Sampah dapat dikelola di desa, sementara yang tidak tertangani baru dibuang ke tempat pembuangan akhir, salah satunya di TPAS Galuga,” ujar Rudy.

Menurutnya, inisiatif DPRD tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah di bidang pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta berbasis pemberdayaan masyarakat.

“Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan meningkatnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat,” kata Rudy.

Rudy menjelaskan, dengan ditetapkannya Perda Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap dapat menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diamanatkan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perda ini juga akan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

“Ke depan, pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, modern, terencana, terpadu, dan berwawasan lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, rapat paripurna juga menyepakati perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor terkait pengelolaan TPA Galuga yang berlokasi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang.

“DPRD merupakan mitra sejajar pemerintah daerah dan bagian yang tidak terpisahkan dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Mari bersama-sama membangun Kabupaten Bogor yang aman, adil, dan makmur,” pungkas Rudy Susmanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *