Example floating
Example floating
Pulau TaliabuSeputar Desa

Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diduga Abaikan Instruksi Bupati Terkait Lagu Kebangsaan

786
×

Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diduga Abaikan Instruksi Bupati Terkait Lagu Kebangsaan

Sebarkan artikel ini

Bogor, Trisula.news – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor diduga tidak menjalankan instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terkait kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan instansi pemerintah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 200.1.2.3/735-BAKESBANGPOL, yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah dan perusahaan swasta di Kabupaten Bogor untuk memperdengarkan satu stanza Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 WIB melalui pengeras suara.

Namun, berdasarkan pantauan langsung tim Trisula.news pada Selasa, 16 Desember 2025, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Hingga melewati waktu yang ditentukan, Lagu Indonesia Raya tidak diperdengarkan sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran bupati.

Tim Trisula.news sempat berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat yang menyampaikan bahwa lagu akan segera diputar. Akan tetapi, hingga pukul 11.00 WIB, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tetap tidak terdengar di lingkungan kantor Dinas PUPR.

Ketidaksesuaian pelaksanaan ini dinilai bertentangan dengan tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut, yakni menumbuhkan semangat nasionalisme, meningkatkan rasa cinta tanah air, serta memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 di lingkungan kerja pemerintahan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai tingkat kepatuhan perangkat daerah terhadap instruksi pimpinan tertinggi di Kabupaten Bogor. Sebagai salah satu organisasi perangkat daerah strategis, Dinas PUPR diharapkan menjadi contoh dalam menjalankan kebijakan dan arahan kepala daerah.

Atas kejadian tersebut, muncul desakan agar pihak terkait memberikan klarifikasi serta melakukan evaluasi internal guna memastikan seluruh instruksi resmi pemerintah daerah dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *