Jakarta, Trisula.news – Central Aktivis Anti Korupsi Indonesia (CAAKI) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Melalui siaran pers, Koordinator CAAKI, Mansur Abisan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk mengusut indikasi korupsi dalam 57 paket proyek yang dibiayai dengan anggaran Rp19,2 miliar.
Dalam siaran persnya, Mansur Abisan mengungkap bahwa anggaran DAK 2024 untuk pendidikan di Pulau Morotai terbagi dalam tiga sektor, yakni PAUD sebesar Rp256,6 juta, Sekolah Dasar (SD) Rp8,6 miliar, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp10,3 miliar. Namun, dari total anggaran tersebut, seluruhnya diduga telah dicairkan 100 persen meski hanya dua proyek yang selesai, yaitu pembangunan rumah dinas guru dan ruang laboratorium komputer di SD Negeri Juanga.
Menurut Mansur, mayoritas proyek rehabilitasi dan pembangunan prasarana pendidikan lainnya belum rampung, tetapi dananya telah dicairkan sepenuhnya. CAAKI menduga ada keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan penyimpangan tersebut, termasuk Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pulau Morotai Syafrudin Manyila, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ode Ari Junaidi Wali, serta sejumlah kontraktor pelaksana proyek.
Sehubungan dengan hal itu, Mansur meminta KPK dan Kejaksaan Agung RI segera menurunkan tim investigasi guna mengaudit seluruh proyek yang dibiayai DAK 2024. Selain itu, dalam siaran persnya, ia juga menyoroti dugaan manuver Syafrudin Manyila untuk mendapatkan jabatan strategis di tingkat provinsi.
CAAKI mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Djoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe agar berpegang pada prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sebagai tindak lanjut, CAAKI berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK dan Kejaksaan Agung RI guna mendesak pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Syafrudin Manyila, Ode Ari Junaidi Wali, serta para kontraktor terkait. Mansur juga meminta Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulau Morotai segera mengevaluasi dan mencopot Syafrudin Manyila serta Ode Ari Junaidi Wali dari jabatannya.
Sumber: Siaran Pers CAAKI














