Semarang, Trisula.news – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi disiplin dan etik berupa penempatan di ruang khusus (patsus) terhadap seorang perwira menengah berinisial AKBP B. Keputusan ini diambil usai gelar perkara yang digelar pada Rabu (19/11/2025), menyusul dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan oknum tersebut.
AKBP B akan menjalani masa penempatan di patsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Langkah ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan objektivitas dan profesionalisme penyidikan.
Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, dan dihadiri oleh sejumlah personel Bidpropam serta perwakilan Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum, menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran etik serius.
AKBP B diduga tinggal satu atap dengan seorang wanita berinisial DLV, yang merupakan dosen di sebuah universitas di Semarang, tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. Kasus ini mencuat setelah DLV ditemukan tewas pada Senin (17/11/2025) di sebuah kamar kost di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Meskipun penempatan di patsus berkaitan dengan pelanggaran kode etik, keterkaitan kasus kematian DLV turut menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan ini.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa penempatan AKBP B di patsus merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan aturan secara tegas dan transparan.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu petang.
Saiful menambahkan, Polda Jateng tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, tanpa memandang pangkat atau jabatan.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.


