Example floating
Example floating
HukumPati

Remaja 14 Tahun Diamankan Warga Usai Jambret iPhone di Tayu, Polisi Amankan Pelaku

191
×

Remaja 14 Tahun Diamankan Warga Usai Jambret iPhone di Tayu, Polisi Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini

Pati, Trisula.news – Aksi kejahatan jalanan dengan modus jambret kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pati. Seorang remaja berusia 14 tahun terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan oleh warga masyarakat saat mencoba melarikan diri pasca melakukan penjambretan di Kecamatan Tayu, Jumat (27/3/2026) malam.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 20.30 WIB di jalan dekat jembatan Hotel Luwang Indah. Korban, seorang pelajar perempuan berinisial GNA (14), tengah mengendarai sepeda motor seorang diri dan hendak berbelok. Dalam kondisi lengah, korban yang menyimpan ponsel di saku belakang celananya menjadi sasaran pelaku.

Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto, mengungkapkan bahwa pelaku yang diketahui berinisial MA (14) bergerak dengan memanfaatkan situasi. Pelaku yang juga mengendarai sepeda motor mendekati korban, menyerempet, lalu dengan cepat merampas iPhone 12 warna hijau milik korban.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban kurang waspada, sehingga dengan mudah mengambil barang milik korban,” ujar AKP Aris saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2026).

Merasa kehilangan barang berharganya, korban langsung berteriak meminta tolong sambil berusaha mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Dukuh Kampung Anyar, Desa Tayu Wetan. Teriakan korban sontak membangunkan warga setempat yang langsung bergerak cepat membantu pengejaran.

Aksi cepat warga membuahkan hasil. Pelaku yang mencoba menghindar justru masuk ke dalam gang buntu, sehingga dengan mudah diamankan oleh massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.

“Respons cepat masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Pelaku berhasil diamankan warga saat masuk ke gang buntu,” tambah AKP Aris.

Menerima laporan dari warga, petugas dari Polsek Tayu segera meluncur ke lokasi. Pelaku yang telah diamankan di rumah warga kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 12 warna hijau yang menjadi sasaran penjambretan.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian secara cepat, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku dan barang bukti, hingga mendata korban beserta saksi-saksi di lokasi.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat,” tegasnya.

Atas kejadian ini, AKP Aris Pristianto mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat berkendara. Ia menyoroti kebiasaan menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.

“Kami mengingatkan agar tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku, seperti saku belakang. Ini penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa terjadi lagi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *