Example floating
Example floating
Bogor

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Bantuan Keuangan: Membangun Bogor dari Desa

110
×

Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Bantuan Keuangan: Membangun Bogor dari Desa

Sebarkan artikel ini

Bogor, Trisula.news-Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan di seluruh pelosok Kabupaten Bogor melalui penguatan tata kelola bantuan keuangan desa. Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan pembangunan tidak hanya merata secara fisik, tetapi juga menyentuh aspek kualitas sumber daya manusia (SDM).

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan, yang digelar di Gedung Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa (30/12).

Melalui regulasi terbaru ini, Bupati Rudy ingin memperluas pemanfaatan dana bantuan desa agar tidak lagi terpaku pada pembangunan infrastruktur semata. Beberapa fokus prioritas non-infrastruktur yang kini didorong antara lain, pendidikan & SDM.Peluncuran Program Satu Desa Satu Sarjana. Penguatan Kader Posyandu untuk layanan kesehatan dasar. Pemberdayaan UMKM, pengembangan desa wisata, serta dukungan terhadap Koperasi Desa atau Desa Merah Putih.Pengelolaan sampah secara mandiri serta dukungan kegiatan sosial-keagamaan di tingkat desa.

“Bupati ingin dari desa, membangun Kabupaten Bogor. Dari Kabupaten Bogor, membangun Indonesia,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Aspemkesra), Zainal Ashari, saat menyampaikan arahan Bupati.

Zainal menegaskan bahwa bantuan keuangan ini murni merupakan program strategis daerah yang bersifat legal, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa kebijakan ini disusun berdasarkan dasar hukum yang jelas dan bukan merupakan alat politik.

“Program ini disusun untuk mendorong percepatan pembangunan dari tingkat desa, bukan menjadi ajang politisasi kebijakan,” tegasnya.

Untuk menjamin akuntabilitas, Pemerintah Kabupaten Bogor akan memperkuat fungsi pengawasan melalui Inspektorat dengan pendekatan preventif. Kecamatan bersama Tim TP3MD dan fasilitator desa juga memegang peran strategis sebagai tim verifikasi di lapangan.

Pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi bagi desa yang tidak tertib administrasi.Desa yang tidak menyampaikan laporan akhir tidak akan menerima bantuan di tahun berikutnya. Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan ke kas daerah.

Melalui sinergi ini, Pemkab Bogor berharap percepatan pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan demi kesejahteraan nyata seluruh masyarakat Kabupaten Bogor.(Rossa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *