Taliabu, Trisula.news – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pinjaman Daerah DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, mengungkap fakta baru yang membuat kepala ikut pusing. Pinjaman daerah senilai Rp115 miliar yang digadang-gadang untuk pembangunan ternyata menyisakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Budiman menilai, pengakuan mantan Kepala BPKAD yang menyebut adanya temuan BPK itu menegaskan dugaan bahwa pengelolaan dana pinjaman daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyoroti banyaknya kejanggalan sejak tahap perencanaan hingga realisasi proyek.
“Kalau sudah diakui ada temuan BPK, berarti memang ada masalah serius. Ini bukan isu, tapi fakta. Pengelolaan pinjaman daerah Rp115 miliar ini jelas tidak transparan dan tidak berbasis pada dokumen perencanaan daerah seperti RKPD maupun RPJMD,” tegas Budiman, Selasa (07/10).
Menurutnya, dana pinjaman yang mestinya diprioritaskan untuk pembangunan jalan, pasar, dan pelabuhan rakyat malah menimbulkan tanda tanya besar. Pansus menemukan indikasi bahwa proses perencanaan proyek tidak melibatkan lembaga perencana utama, yakni Bappeda.
“Pinjaman daerah bukan cuma urusan keuangan, tapi menyangkut arah pembangunan. Kalau Bappeda saja tidak tahu-menahu, bagaimana dasar perencanaannya bisa sah?” ujarnya.
Budiman menyampaikan, Pansus akan memanggil ulang sejumlah pejabat, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat, untuk mengklarifikasi hasil temuan BPK. Langkah ini diambil demi memastikan seluruh penggunaan dana pinjaman dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan dalami semua data, dokumen, dan hasil audit. Bahkan kami akan ke BPK untuk memastikan kebenarannya. Kalau ditemukan penyimpangan, kami akan rekomendasikan agar diproses hukum. Jangan main-main dengan uang rakyat sebesar ini,” tegasnya.
Ia menilai, temuan tersebut menjadi bukti nyata bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah Taliabu perlu dibenahi secara menyeluruh. Lemahnya pengawasan internal dan koordinasi antar-OPD disebut menjadi penyebab utama kekacauan penggunaan dana.
“Ini waktunya pembenahan besar-besaran. Pemerintah daerah harus sadar, pinjaman bukan hadiah. Itu utang rakyat yang wajib dikembalikan. Jadi penggunaannya harus sesuai aturan dan perencanaan pembangunan,” pungkas Budiman.














