Example floating
Example floating
Hukum

Kuasa Hukum Empat Terduga Ajukan Hak Koreksi atas Keterangan UPTD PPA Kota Ternate

477
×

Kuasa Hukum Empat Terduga Ajukan Hak Koreksi atas Keterangan UPTD PPA Kota Ternate

Sebarkan artikel ini

Ternate, Trisula.news – Kuasa hukum empat orang yang disebut sebagai terduga dalam perkara dugaan pemerkosaan di Kota Ternate mengajukan hak koreksi dan klarifikasi atas keterangan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate yang menyatakan korban sebagai penyandang disabilitas intelektual.

Advokat Kamarudin Taib, S.H menilai keterangan tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya. Menurutnya, korban telah masuk kategori usia dewasa dan peristiwa yang dipersoalkan tidak terjadi dalam kondisi paksaan.

“Berdasarkan fakta pemeriksaan, peristiwa tersebut berlangsung atas dasar kehendak bersama, bukan paksaan dari pihak klien kami,” tegas Kamarudin dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Polsek Ternate Selatan dan kemudian diambil alih oleh Polres Kota Ternate hingga masuk ke tahap penyidikan serta dilakukan penahanan terhadap kliennya. Namun setelah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 120 hari, para kliennya dikeluarkan demi hukum dari Rumah Tahanan Polres Ternate.

“Klien kami dikeluarkan demi hukum karena penyidik menilai tidak terdapat cukup alat bukti untuk melimpahkan perkara ke pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, Kamarudin juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan intimidasi dan penganiayaan yang dialami kliennya saat proses penangkapan oleh personel Polsek Ternate Selatan. Ia menyebutkan, tindakan tersebut dilakukan oleh ayah korban.

Atas peristiwa tersebut, lanjut Kamarudin, yang bersangkutan telah diproses secara internal dan dijatuhi sanksi disiplin oleh Propam Polres Ternate berupa penempatan khusus selama tujuh hari.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa penyebutan korban sebagai penyandang disabilitas intelektual perlu diluruskan. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta menghindari pembentukan opini yang dapat merugikan pihak tertentu.

“Kami berharap tidak ada rekayasa dalam pemberkasan perkara dan proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *