Ternate, Trisula.news – Proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja penyandang disabilitas intelektual di Kota Ternate dinilai berjalan lambat. Hingga kini, berkas perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Peristiwa dugaan pemerkosaan itu dilaporkan terjadi di sebuah indekos yang terletak di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate. Kasus ini melibatkan empat pria remaja asal Pulau Taliabu yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Penyidik Polres Kota Ternate telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ternate sejak September 2025. Namun, hingga Januari 2026, berkas tersebut masih dikembalikan untuk dilengkapi dengan petunjuk tambahan, sehingga penanganan perkara belum beranjak ke tahap penuntutan.
Kasat Reskrim Polres Kota Ternate, AKP Bakri Syahrudin, S.H, membenarkan bahwa penyidik masih melaksanakan pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa.
“Melengkapi petunjuk Jaksa dengan pemeriksaan tambahan para saksi dan lain-lain”, kata AKP Bakri Syahrudin melalui pesan WhatsApp, Senin (26/01/2026).
Sementara itu, Ahli Bidang Hukum UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate, Nurdewa Safar, menegaskan bahwa lamanya proses hukum berdampak pada kepastian hukum bagi korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas intelektual.
“Hasil pemeriksaan psikolog menyatakan korban adalah penyandang disabilitas intelektual. Karena itu, korban seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dan kepastian hukum,” ujar Nurdewa Safar.
Nurdewa menekankan bahwa pelengkapan berkas memang penting, namun tidak boleh menyebabkan perkara berlarut tanpa kejelasan.
“Kami berharap berkas perkara ini segera dinyatakan lengkap atau P21,” tegasnya.
Ia juga menuntut agar setelah berkas dinyatakan lengkap, langkah hukum tegas segera dilakukan terhadap para terduga pelaku.
“Jika sudah P21, kami berharap para terduga pelaku segera dilakukan penahanan,” kata Nurdewa Safar.
Di sisi lain, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian atas proses hukum yang berjalan. Ibu korban berharap aparat penegak hukum dapat mempercepat penanganan perkara dan memberikan keadilan bagi anaknya.














