Maluku, Trisula.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD SBB pada Jumat (8/8/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB. Kegiatan ini disaksikan oleh para wakil ketua, anggota dewan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten SBB.
Dalam penyampaian nota pengantar, Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan dan dinamika kebutuhan pembangunan daerah serta kondisi fiskal daerah yang mengalami perubahan.
“Perubahan ini bertujuan untuk memastikan agar program dan kegiatan pembangunan daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ungkapnya dalam sambutan.
Ia juga menambahkan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 tetap mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, serta memperhatikan prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Sementara itu, Ketua DPRD SBB dalam arahannya berharap agar seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan penuh tanggung jawab, demi kepentingan pembangunan dan pelayanan publik yang optimal di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan awal sebelum dilakukan pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, sebelum nantinya ditetapkan menjadi perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.














