Pekanbaru, Trisula.news – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Rino Triyono mempertanyakan keberanian Kapolda Riau dalam menangani kasus pemukulan wartawan di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru, yang terjadi pada Kamis (7/8/2025). Hingga kini, proses hukum dinilai lamban dan pelaku belum ditangkap.
Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah wartawan meliput dugaan pengepokan BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Saat merekam aktivitas pengisian oleh mobil-mobil modifikasi, mereka dikepung puluhan orang, dirampas peralatannya, dan dipukuli hingga mengalami luka.
Mendapat laporan dari DPD AKPERSI Riau, Rino Triyono langsung menginstruksikan agar korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, menjalani visum, serta mendapat pendampingan hukum.
“Praktik pengepokan BBM bersubsidi di SPBU Tabe Gadang dilakukan terbuka tanpa penindakan. Ada dugaan kuat bekingan dari oknum aparat. AKPERSI tidak akan mundur untuk mengungkap ini,” tegasnya.
Ia menegaskan, pembungkaman pers melalui intimidasi dan kekerasan adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Tugas Polri jelas, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Jika kasus ini tidak ditindak, AKPERSI akan menggerakkan media di 33 provinsi untuk mempublikasikannya,” kata Rino.
Menurutnya, lambannya proses hukum dan belum ditangkapnya pelaku menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Riau.
“Kalau aparat di Riau tidak berani bertindak, citra Polri akan semakin turun di mata publik,” ujarnya.
Rino memastikan AKPERSI telah melaporkan kasus ini ke Kadiv Propam Mabes Polri untuk memastikan adanya tindakan tegas dan mencegah kejadian serupa kedepannya.


