Pati, Trisula.news – Aksi perampasan mobil yang terjadi siang bolong di halaman Gedung Olahraga (GOR) Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati. Empat orang pelaku yang mengaku sebagai debt collector diringkus tanpa perlawanan.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban, S (30), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Tlogowungu, didatangi empat orang tak dikenal yang kemudian dengan paksa membawa kabur mobil Toyota Agya warna merah miliknya.
Korban yang shock melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Dika Hadian Widyatama, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku,” ujar Kompol Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (30/4/2026).
Dalam waktu kurang dari 48 jam, polisi meringkus keempat pelaku di lokasi berbeda. Mereka adalah N (47), warga Jepara; S.N.H (38), warga Pati; S.S (47), warga Demak; serta A.S (40), warga Jepara.
Yang mengejutkan, saat diamankan, keempatnya mengaku sebagai debt collector atau penagih utang. Namun polisi memastikan bahwa tidak ada dasar hukum yang sah atas aksi perampasan yang dilakukan secara paksa di ruang publik.
“Mereka mengaku debt collector, tapi tidak bisa menunjukkan surat kuasa atau dokumen legal apapun. Perbuatannya murni perampasan kendaraan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Dika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu buah kunci kendaraan, serta satu lembar STNK yang sesuai dengan identitas korban. Dua orang saksi, yakni I.M (29) warga Demak dan A.L (38) warga Pati, juga telah dimintai keterangan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A atau Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana perampasan. Ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain,” imbuhnya.
Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat sepi atau saat sendirian. Jika mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan ke call center Polri 110.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Kompol Dika.














