Example floating
Example floating
HukrimPati

Residivis Kembali Beraksi, Tiga HP Digasak dari Dalam Rumah, Pelaku Diringkus Warga dan Diserahkan ke Polisi

499
×

Residivis Kembali Beraksi, Tiga HP Digasak dari Dalam Rumah, Pelaku Diringkus Warga dan Diserahkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Pati, Trisula.news – Aksi nekat seorang residivis asal Wedarijaksa, Pati, kembali berakhir di balik jeruji besi. Pria berinisial JW (39) ini diringkus warga setelah kedapatan mencuri tiga unit handphone dari dalam rumah seorang pekerja industri di Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil, pada Minggu (5/4/2026) dini hari.

Pelaku yang baru saja bebas dari penjara pada Februari 2026 lalu, kini harus kembali berurusan dengan hukum. Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro mengungkapkan bahwa JW merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah dua kali terjerat kasus serupa.

“Tersangka ini memang sudah berkeliling sejak malam hari menggunakan sepeda motor sambil mencari sasaran. Ia membawa alat berupa linggis kecil untuk mempermudah aksinya,” ungkap AKP Suntoro saat konferensi pers di Mapolsek Wedarijaksa, Senin (6/4/2026).

Peristiwa pencurian yang meresahkan warga Desa Kadilangu itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial S (44), seorang pekerja industri, tengah terlelap tidur di dalam rumahnya ketika pelaku dengan cekatan masuk melalui jendela samping.

Pelaku merusak rangka jendela menggunakan tenaga tangan, kemudian melompat masuk ke dalam rumah. Tanpa banyak suara, JW langsung menuju ke meja kamar korban dan menggondol tiga unit handphone yang berada di atas meja.

“Pelaku memanfaatkan situasi sepi. Setelah berhasil mengambil tiga handphone milik korban, ia langsung keluar dari rumah,” jelas AKP Suntoro.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku sempat pergi meninggalkan lokasi. Namun, entah karena kelengahan atau niat jahat lainnya, JW justru kembali ke lokasi kejadian dengan maksud mengambil alat yang tertinggal.

Gerak-gerik mencurigakan pria paruh baya itu di tengah malam tidak luput dari perhatian warga setempat yang sedang berjaga. Beberapa warga yang melihat keganjilan tersebut langsung bergerak cepat mengamankan JW.

“Begitu kembali ke lokasi sebelumnya, pelaku langsung dicurigai warga dan akhirnya diamankan. Warga bertindak cepat dan sigap,” tambah AKP Suntoro.

Tanpa perlawanan berarti, JW digiring warga ke kantor desa setempat. Dari tangannya, warga menemukan barang bukti berupa tiga unit handphone yang masih tersimpan rapi. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

· Tiga unit handphone milik korban
· Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku
· Dua linggis kecil sebagai alat kejahatan
· Peralatan lain yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian

Akibat kejadian tersebut, korban S mengalami kerugian materiil sekitar Rp4,9 juta. Kabar baiknya, ketiga handphone korban berhasil diselamatkan dan kini diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, tersangka JW telah diamankan di Rutan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kami akan menuntaskan proses penyidikan hingga tahap II. Pelaku yang merupakan residivis ini akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Suntoro.

AKP Suntoro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Pihaknya juga meminta warga agar selalu mengunci pintu dan jendela dengan baik sebelum tidur.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Laporkan segera ke pihak kepolisian jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar. Jangan ragu untuk bertindak, namun tetap mengutamakan keselamatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *