Example floating
Example floating
Hukum

UPTD PPA Ternate Angkat Bicara soal Klarifikasi Kuasa Hukum, Kasus Dugaan Pemerkosaan Berlanjut

712
×

UPTD PPA Ternate Angkat Bicara soal Klarifikasi Kuasa Hukum, Kasus Dugaan Pemerkosaan Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Ternate, Trisula.news – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Ternate angkat bicara menanggapi pemberitaan klarifikasi yang disampaikan kuasa hukum empat terduga pelaku dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri di Kota Ternate.

Ahli Bidang Hukum UPTD PPA Kota Ternate, Nurdewa Safar, menegaskan bahwa perkara tersebut masih terus berproses dan tidak dihentikan. Ia menyatakan, pengembalian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik Polres Kota Ternate bukan berarti perkara gugur.

“Kasus ini masih berjalan. Pengembalian berkas dilakukan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, bukan untuk menghentikan proses hukum,” ujar Nurdewa.

Ia menjelaskan, korban dalam perkara tersebut dinyatakan menyandang disabilitas intelektual berdasarkan surat keterangan serta hasil pemeriksaan ahli psikologi yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Menurut Nurdewa, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, termasuk pendalaman keterangan saksi dan penguatan bukti terkait kondisi disabilitas intelektual korban.

Nurdewa juga mengungkapkan bahwa gelar perkara ulang telah dilakukan dengan melibatkan penyidik Polres Kota Ternate, pihak kejaksaan, UPTD PPA, serta kuasa hukum korban. Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Menanggapi narasi suka sama suka yang disampaikan kuasa hukum terduga pelaku, Nurdewa menilai konstruksi tersebut tidak tepat. Menurutnya, perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana yang harus diuji melalui mekanisme peradilan.

“Penilaian apakah peristiwa ini memenuhi unsur pidana atau tidak akan dibuktikan di pengadilan. Yang jelas, kasus ini tidak dihentikan dan tetap kami kawal,” tegasnya.

Ia menambahkan, jumlah terduga pelaku yang mencapai empat orang serta kondisi korban menjadi pertimbangan penting dalam penanganan perkara tersebut secara hukum.

UPTD PPA Kota Ternate, lanjut Nurdewa, berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan terhadap korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *