Ternate, Trisula.news – Dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja penyandang disabilitas intelektual di Kota Ternate hingga kini masih dalam proses hukum. Peristiwa tersebut diduga melibatkan empat remaja asal Pulau Taliabu dan terjadi di sebuah indekos di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate.
Peristiwa itu terjadi pada 27 April 2025. Saat kejadian, keempat terduga masih berstatus calon siswa (Casis) Bintara Polri periode 2025 gelombang pertama dan sedang mengikuti tahapan seleksi penerimaan Bintara Polri di Polda Maluku Utara.
Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan sejak September 2025. Namun, pada 31 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Ternate mengembalikan berkas kepada penyidik Polres Kota Ternate untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk.
Sebagai tindak lanjut, Polres Kota Ternate kembali menggelar perkara pada Senin (26/01/2026). Gelar perkara tersebut dihadiri pihak Kejaksaan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate, kuasa hukum korban, serta ahli psikolog.
Ahli Bidang Hukum UPTD PPA Kota Ternate, Nurdewa Safar, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan psikolog, korban dinyatakan sebagai penyandang disabilitas intelektual. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut Nurdewa, pihaknya akan menunggu sekitar satu minggu ke depan untuk melihat kelengkapan berkas perkara maupun pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik sesuai petunjuk jaksa. Ia menegaskan UPTD PPA berkomitmen mengawal kasus ini hingga korban memperoleh kepastian hukum.
“Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, kami berharap keempat terduga segera dilakukan penahanan,” tegas Nurdewa Safar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Ternate, AKP Bakry Syahruddin, S.H, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi serta langkah penyidikan lainnya.
“Melengkapi petunjuk Jaksa dengan pemeriksaan tambahan para saksi dan lain-lain”, kata AKP Bakri Syahrudin melalui pesan WhatsApp, Senin (26/01/2026).
Di sisi lain, ibu korban berharap agar kasus yang menimpa anaknya dapat segera diproses secara tuntas. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terduga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














