Malut, Trisula.news – Dugaan penggelapan dan penipuan dana jamaah umrah yang menyeret PT Beteravel Indonesia perkasa terus bergulir. Kasus ini kini tidak hanya menjerat jajaran pusat perusahaan, tetapi juga merembet ke tingkat kepala cabang (Kacab) di Maluku Utara.
Setelah melaporkan Direktur Utama PT Beteravel Indonesia perkasa, kuasa hukum para jamaah memastikan akan mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan Kepala Cabang PT Bettravel Indonesia perkasa ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Maluku Utara.
Kuasa hukum korban, Mursid Ar Rahman, mengungkapkan bahwa kepala cabang tersebut diketahui merupakan anggota Polri aktif dan diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan dana jamaah umrah yang bermasalah.
“Benar, kami akan melaporkan kepala cabang PT Beteravel Indonesia perkasa ke Paminal. Yang bersangkutan merupakan anggota Polri aktif,” ujar Mursid kepada wartawan, Rabu (14/1/26).
Menurut Mursid, laporan ke Paminal tidak hanya berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam perkara dana jamaah, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
Ia menilai, kepala cabang tersebut diduga menjalankan peran sebagai pengurus perusahaan swasta tanpa mengantongi izin resmi dari atasan atau pimpinan institusi kepolisian.
“Jika yang bersangkutan aktif sebagai anggota Polri dan merangkap sebagai pengurus perusahaan tanpa izin, maka itu merupakan pelanggaran yang harus ditindak secara etik,” tegasnya.
Mursid menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana jamaah umrah yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah, sehingga membutuhkan penanganan yang transparan dan berkeadilan.
Pihaknya pun meminta Kapolda Maluku Utara agar memberikan atensi dan menindak tegas anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran, demi menjaga integritas institusi Polri.














