Pati, Trisula.news – Bentrokan antarpelajar kembali terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dua kelompok siswa dari sekolah menengah kejuruan terlibat tawuran di Jalan Pati-Gembong, tepatnya di depan showroom Mitra Mobilindo, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, jumat (09/05).
Insiden berlangsung sekitar pukul 12.05 WIB dan mengakibatkan satu korban luka, berinisial BA (17). Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pati untuk mendapat perawatan medis akibat luka yang diderita dalam bentrokan tersebut.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa tawuran dipicu oleh kedatangan sekelompok remaja dengan lima sepeda motor ke lokasi. Ketegangan meningkat dan berujung aksi saling serang menggunakan benda tumpul.
“Saat tiba di depan showroom, ketegangan antara kedua kelompok pelajar memuncak dan berubah menjadi aksi saling serang menggunakan benda tumpul,” ujar AKP Heri.
Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Tim forensik turut diterjunkan untuk menggelar olah TKP dan menyusun sketsa rekonstruksi guna memetakan kronologi kejadian secara rinci.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga unit sepeda motor jenis Honda Scoopy, Honda Beat, dan Honda Vario yang diduga digunakan pelaku. Selain itu, balok kayu dan besi hollow yang digunakan sebagai senjata juga turut diamankan sebagai barang bukti.
“Barang bukti ini akan kami analisis lebih lanjut untuk melacak keterlibatan pihak-pihak tertentu,” tegas AKP Heri.
Keterangan saksi turut dikumpulkan untuk memperkuat penyelidikan. Tiga warga yang berada di sekitar lokasi, yakni Kasmadi (32), Saiful Uman (29), dan Moh Ali Sofyan (30), memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian mengenai jalannya bentrokan tersebut.
“Kami masih mendalami motif dan akar masalah dari perseteruan ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” tambahnya.
AKP Heri menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami motif di balik tawuran dan tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan guna mengungkap latar belakang perselisihan tersebut.
Polisi mengimbau semua pihak, khususnya sekolah dan orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap siswa. Upaya penyelesaian konflik secara damai melalui dialog dinilai penting untuk mencegah kekerasan pelajar kembali terulang.
“Kami mendorong penyelesaian konflik melalui dialog. Pelajar harus sadar bahwa kekerasan hanya menimbulkan kerugian, baik fisik maupun hukum,” ujarnya.
Pelaku tawuran dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama atau Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Arif)














