Example floating
Example floating
Jakarta

Ketua Umum AKPERSI Minta APH Tak Rekayasa Kasus Ketua DPD Sulut

1189
×

Ketua Umum AKPERSI Minta APH Tak Rekayasa Kasus Ketua DPD Sulut

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Trisula.news – Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada tanggal 3 mei 2025, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino, mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar tidak melakukan rekayasa hukum terhadap kasus yang menimpa Ketua DPD AKPERSI Sulawesi Utara (Sulut).

Kasus pemukulan dan penghalangan kerja jurnalis yang dilaporkan ke Polres Kota Bitung sejak 20 Februari 2025, hingga kini dinilai belum mendapat penanganan yang proporsional. Laporan dengan Nomor: LP/B/145/II/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT itu hanya ditindaklanjuti dengan dugaan pelanggaran ringan pasal 352 KUHP, padahal korban juga melaporkan pelanggaran terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1).

Ketua Umum AKPERSI menegaskan, pihaknya mencium adanya indikasi intervensi dari organisasi masyarakat tempat terduga pelaku bernaung. Bahkan, menurutnya, pernyataan salah satu anggota ormas tersebut menyiratkan upaya intimidasi dengan menyebut tak ada yang bisa memenjarakan anggotanya, berapa pun kesalahan yang dilakukan.

Rino menyatakan, apabila terbukti ada intervensi atau rekayasa hukum, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Ia juga menyebut adanya tekanan dari oknum ormas kepada suami korban, yang diduga dilakukan oleh Rianto Pakaya alias Hi Tito dari APPSI Bitung. Bahkan, Rino mengapresiasi Kemendagri yang telah menanggapi laporan AKPERSI dengan mempertimbangkan revisi UU Ormas.

“Sidang akan dilanjutkan Senin, 5 Mei 2025. Jika ada dugaan permainan hukum, kami sudah siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Kami ingin menjaga marwah profesi jurnalis,” tegas Rino.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi. Menurutnya, Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah momentum untuk menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi hukum nasional dan internasional, termasuk jaminan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Sulawesi Utara, Tetty Alisye Mangolo, mengungkapkan bahwa dirinya terus melaporkan perkembangan kasus kepada Ketua Umum. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini telah ia serahkan sepenuhnya kepada DPP AKPERSI.

“Jika hanya ditangani di tingkat lokal, besar kemungkinan laporan kami tak diterima. Saya juga menerima tekanan terhadap keluarga saya. Padahal Presiden Prabowo menegaskan, tak ada yang kebal hukum di negara ini,” ujar Tetty.

Kehadiran AKPERSI sebagai organisasi pers yang baru, diharapkan mampu membawa angin segar dalam perlindungan terhadap jurnalis. Terlebih, masih banyak kasus kekerasan terhadap wartawan yang belum tertangani dengan adil dan terbuka.

Rilis: DPP AKPERSI

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *