Jakarta, Trisula.news – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino, menyatakan dukungan penuh kepada Polres Musi Rawas dalam menindak tegas dugaan pemerasan oleh oknum LSM terhadap seorang kepala desa.
Rino menegaskan bahwa AKPERSI mendukung penuh langkah Polres Musi Rawas yang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum LSM yang diduga memeras kepala desa di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan Polres Musi Rawas sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama kesepakatan antara Kementerian Desa dan Kapolri dalam memberantas praktik pemerasan oleh oknum LSM dan ormas terhadap aparatur desa.
“Polres Musi Rawas harus berani bertindak tegas dan menjalankan perintah hukum sesuai KUHP. Pasal 368 dan 369 secara jelas mengatur pemerasan dengan kekerasan maupun ancaman terhadap nama baik,” ujar Rino, Rabu (7/5/2025).
Rino juga menegaskan bahwa pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penanganannya pun harus dilakukan secara tegas dan proporsional sesuai aturan yang berlaku.
Terkait beredarnya selebaran ajakan aksi di Musi Rawas, Rino menginstruksikan jajaran DPC AKPERSI Musi Rawas untuk tidak ikut serta. Ia menegaskan bahwa AKPERSI adalah organisasi pers, bukan organisasi massa aksi.
“Silakan jika wartawan AKPERSI ingin meliput kegiatan tersebut, karena itu bagian dari tugas jurnalistik. Tapi saya tidak izinkan membawa nama dan atribut organisasi dalam aksi,” tegas Rino kepada media.
Ia menambahkan bahwa sikap ini diambil untuk menjaga marwah dan integritas AKPERSI sebagai organisasi pers yang profesional, independen, dan berkomitmen pada etika jurnalistik serta supremasi hukum. (Tim/Red)








