Malut, Trisula.news – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.EJ., C.BJ., menegaskan pentingnya menjaga independensi profesi jurnalis. Ia mengingatkan jurnalis untuk tidak mencampuradukkan perannya dengan profesi lain seperti advokat atau paralegal.
Menurut Rino, dalam sistem demokrasi modern, profesionalisme dan integritas menjadi harga mati bagi jurnalis. Ia menyebutkan bahwa tugas, peran, dan tanggung jawab jurnalis berbeda dengan profesi hukum lainnya, sehingga harus dijaga agar tidak saling bercampur.
“Jadilah jurnalis yang murni, berdiri di atas kebenaran, dan menjaga kehormatan profesi. Jangan campuradukkan profesi jurnalis dengan profesi lain yang berbeda jalurnya,” tegas Rino dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui media CNEWS.
Rino juga menyoroti maraknya fenomena jurnalis yang berafiliasi dengan organisasi masyarakat (Ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia menilai praktik tersebut berpotensi mencederai kemurnian profesi jurnalistik yang seharusnya hanya mengabdi pada kepentingan publik.
Sebagai pilar keempat demokrasi, kata Rino, jurnalis harus menguasai teknik penulisan berita berdasarkan prinsip 5W + 1H serta berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Kepatuhan terhadap prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat.
AKPERSI, lanjut Rino, berkomitmen untuk terus melahirkan jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional. Ia mendorong seluruh insan pers untuk tetap konsisten menjaga kemurnian profesi di tengah tantangan zaman.
Dengan menjaga independensi, Rino menegaskan, jurnalis tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga memastikan masyarakat menerima informasi yang benar, objektif, dan berkualitas. (Tim/Red)














