Example floating
Example floating
Hak JawabPulau Taliabu

Pemda Taliabu Cairkan THR ASN dan PPPK Sesuai PMK Tanpa Pemotongan

1023
×

Pemda Taliabu Cairkan THR ASN dan PPPK Sesuai PMK Tanpa Pemotongan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/ Net

Taliabu, Trisula.news – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) Pemda Taliabu yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembayaran THR kepada PNS dan PPPK Tahun 2025 dimulai sejak Rabu, 19 Maret 2025, sampai dengan Jumat, 21 Maret 2025. Total nilai yang dibayarkan kepada 1.221 PNS dan 609 PPPK Pemda Pulau Taliabu adalah sebesar Rp7.383.659.557,00.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025, serta diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Berdasarkan ketentuan PP 11 Tahun 2025, besaran THR yang dibayarkan kepada PNS dan PPPK didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025. Akan tetapi, dalam aturan yang sama juga mengatur tentang THR yang dibayarkan kepada PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Dalam Pasal 9 Ayat 14 PP 11 Tahun 2025, dijelaskan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi PPPK berlaku ketentuan. “PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan kerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima.”

Penjelasan lebih lanjut tentang Pasal 9 Ayat 14 tersebut diuraikan pada Pasal 24 dan 25 PMK 23 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan bulan bekerja (masa kerja) dengan formula: lama masa kerja : 12 x penghasilan 1 (satu) bulan.

Sebagai contoh, jika masa kerja 10 bulan: THR = 10/12 × gaji pokok + tunjangan. Jika masa kerja 9 bulan: THR = 9/12 × gaji pokok + tunjangan. Itu artinya, bagi PPPK pengangkatan tahun 2024 Pemda Pulau Taliabu yang TMT-nya pada bulan 2 Mei 2024, tentu menerima THR tidak sama dengan PPPK yang diangkat pada tahun 2022 dan 2023.

Jadi, tidak benar jika ada pemotongan THR yang diterima oleh ASN maupun PPPK. Kemudian, nominal yang dicairkan itu sudah sesuai dengan daftar yang diajukan lewat OPD masing-masing dan ditransfer langsung ke rekening yang bersangkutan. Jika ada PPPK yang merasa hak mereka dikurangi, silakan datang ke Dinas DPKAD untuk meminta penjelasan secara detail tentang besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima saat ini.

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu, Bassilludin La Besi, melalui pesan WhatsApp kepada Trisula.news, Minggu (23/03).

(Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *