Jakarta, Trisula.news – Pemerintah menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP), yang direncanakan hadir di 70 ribu desa di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan memperkuat perekonomian desa, meningkatkan efisiensi distribusi pangan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat pedesaan. Kebijakan ini dibahas dalam audiensi antara DPP APDESI dan Menteri Desa PDT, Kamis (6/3/25).
Namun, kebijakan tersebut masih menuai perdebatan di masyarakat. Pasalnya, Kementerian Desa telah menerbitkan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa, yang mewajibkan alokasi minimal 20% anggaran untuk sektor ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menyikapi hal ini, beberapa organisasi desa yang dipimpin Ketua DPP APDESI, Asep Anwar Sadat, S.H., beraudiensi dengan Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, di Kantor Kementerian Desa PDT, Jakarta Selatan. Audiensi ini turut dihadiri Ketua Umum PAPDESI, Hj. Wargiyati, S.E., serta perwakilan dari PPDI.
Menteri Desa PDT menyambut baik kehadiran para pemangku kepentingan desa untuk membahas pembentukan Kopdes MP. Menurutnya, koperasi ini bertujuan menyejahterakan petani dengan membangun gerai sesuai kondisi daerah.
“Koperasi ini akan menampung hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan sehingga petani tidak mengalami kerugian saat panen melimpah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yandri menegaskan bahwa program ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam ASTA CITA ke-6, yang menitikberatkan pembangunan desa sebagai upaya pemerataan ekonomi.
“Program ini sedang dimatangkan. Saya yakin Presiden memiliki kepedulian besar terhadap masyarakat desa. Mari bersama-sama menyukseskannya demi kesejahteraan desa,” tegasnya.
Terkait keberadaan BUMDes, Yandri memastikan bahwa koperasi dan BUMDes dapat berjalan berdampingan.
“BUMDes yang sudah maju tetap berjalan, sementara koperasi akan menggerakkan ekonomi desa. Kita tak ingin desa mengalami stagnasi, yang akhirnya mendorong urbanisasi seperti di Jepang. Nantinya, gerai koperasi desa juga akan menyediakan pupuk, obat-obatan, serta menampung hasil pertanian,” jelasnya.
Menutup arahannya, Yandri menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat menghentikan kegiatan ekonomi desa, melainkan memperkuatnya melalui Kopdes MP.
“Arahan Presiden jelas, koperasi ini harus mampu mengangkat perekonomian desa,” katanya.
Selepas audiensi, Ketua Umum APDESI, Asep Anwar Sadat, S.H., menyatakan pihaknya menyambut baik program ini, selama tidak menggunakan Dana Desa.
“Jika Dana Desa digunakan untuk koperasi, pembangunan sektor lain bisa terhambat. Saat ini, Dana Desa sudah mencakup berbagai kebijakan pemerintah, termasuk alokasi 20% untuk ketahanan pangan,” ujarnya.
DPP APDESI berencana mengirim surat resmi kepada Presiden melalui Menko Pangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa PDT agar kebijakan ini dirumuskan secara matang.
“Kami berharap kebijakan ini tetap mempertimbangkan kekhasan dan karakteristik desa agar potensi kegagalan dapat diminimalkan,” tutupnya.
Langkah DPP APDESI akan berperan dalam menentukan regulasi teknis pembentukan Kopdes MP. Diharapkan, pemerintah pusat tetap berorientasi pada kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar retorika semata.
(Tim/Red)














