Jakarta, Trisula.news – Central Aktivis Anti Korupsi (CAAK) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (27/2). Massa mendesak KPK segera menyelidiki dugaan korupsi proyek jalan di Halmahera Tengah yang dinilai merugikan negara miliaran rupiah.
Proyek jalan Sirtu-Hotmix di Kecamatan Patani senilai Rp.11,04 miliar diduga mangkrak, meskipun seluruh anggaran telah dicairkan dalam tiga tahap. CAAK menilai proyek ini menjadi contoh dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat dan perlu segera diusut.
Koordinator aksi, Mansur A. Dom, menegaskan bahwa KPK harus segera memanggil Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah, Arif Jalaluddin, serta Direktur CV. Bintang Pratama. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam proyek yang dinilai bermasalah tersebut.
Massa menilai bahwa dugaan mangkraknya proyek ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di daerah. Mereka menegaskan bahwa jika benar ada penyimpangan, maka pelaku harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum.
CAAK meminta KPK untuk memastikan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana publik benar-benar diawasi dengan ketat. Jika ada dugaan korupsi, maka langkah hukum harus segera dilakukan guna menghindari pemborosan anggaran yang merugikan masyarakat.
Selain itu, CAAK menyoroti pentingnya transparansi dalam proses tender proyek infrastruktur di daerah. Mereka mendesak agar proyek pembangunan jalan di Halmahera Tengah diperiksa ulang guna memastikan bahwa setiap dana yang telah dicairkan digunakan sesuai dengan rencana awal.
Jika KPK tidak segera mengambil tindakan, CAAK mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar. Mereka berharap adanya ketegasan dari KPK dalam mengusut dugaan korupsi di sektor infrastruktur agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain.
CAAK menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak berwenang. Mereka berharap KPK segera merespons tuntutan masyarakat guna memastikan bahwa setiap proyek infrastruktur di daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: CAAK














