Taliabu, Trisula.news – Pengangkatan terpidana Muhammad Iwan Usya alias Wangkep sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pulau Taliabu menuai kecaman. Praktisi hukum Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H., menilai keputusan ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan dan menunjukkan lemahnya seleksi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Di tengah persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan TPS, Bupati Aliong Mus melakukan perombakan jabatan. Salah satu yang disoroti adalah pengangkatan Kepala Satpol PP yang diduga berstatus terpidana. Tawallani menegaskan, pengangkatan pejabat tanpa seleksi ketat berpotensi melanggar aturan dan merusak kredibilitas pemerintahan.
“Pengangkatan seorang pejabat harus mempertimbangkan rekam jejak serta kapabilitas. Bagaimana mungkin seorang terpidana justru diberi jabatan strategis? Ini bukan hanya mencederai aturan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Pulau Taliabu,” tegas Tawallani.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bobong, Iwan Usya berstatus terpidana dan diduga masih ASN luar daerah. Tawallani menilai pengangkatan ini sebagai kelalaian serius yang menunjukkan lemahnya seleksi dan ketidakpatuhan terhadap aturan yang seharusnya ditegakkan dalam pemerintahan.
“Sekda dan Kabag Hukum seharusnya memastikan aturan ditegakkan, bukan justru meloloskan pejabat bermasalah. Jika pengangkatan ini terus dibiarkan, maka ke depan bukan tidak mungkin pemerintah daerah semakin kehilangan legitimasi di mata masyarakat,” ujar Tawallani.
Menurutnya, proses seleksi pejabat harus mengedepankan uji kompetensi dan kepatutan agar tidak terjadi pengangkatan bermasalah. Ia menilai pengabaian prinsip-prinsip tersebut hanya akan memperburuk kualitas pemerintahan dan menciptakan preseden negatif bagi daerah.
Sebagai solusi, Tawallani mendorong transparansi dalam seleksi pejabat dengan melibatkan masyarakat. Dengan begitu, kepala daerah dapat memperoleh masukan sebelum menetapkan seseorang dalam jabatan strategis agar keputusan yang diambil lebih akurat dan akuntabel.
“Kebijakan pengangkatan pejabat harus lebih selektif dan berintegritas. Jika pemimpin daerah terus mengambil keputusan keliru, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan akan semakin runtuh. Ini hal serius yang harus segera diperbaiki,” pungkasnya.
(Redaksi)














