Example floating
Example floating
Bogor

SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka secara Online, Catat Jadwal dan Jalurnya!

3
×

SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka secara Online, Catat Jadwal dan Jalurnya!

Sebarkan artikel ini

CIBINONG, TRISULA.NEWS – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, seluruh proses pendaftaran utama kini dialihkan secara daring (online) melalui portal resmi terintegrasi di laman https://spmb.bogorkab.go.id.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandi, menyatakan bahwa penerapan sistem daring ini bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan publik bagi masyarakat.

“Sistem ini dirancang untuk menjamin pemerataan kualitas pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari diskriminasi di wilayah Kabupaten Bogor. Kami berkomitmen penuh memberikan hak dan akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak,” ujar Rusliandi dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan data dari Disdik Kabupaten Bogor, pelaksanaan SPMB tahun ini dibagi menjadi beberapa tahapan krusial berdasarkan jenjang pendidikan: 1. Jenjang Sekolah Dasar (SD), Pendaftaran Daring (Online): 12 – 27 Juni 2026 melalui situs resmi. Pendaftaran Luring (Offline/Tatap Muka): 3 – 5 Juli 2026 (Khusus bagi sekolah yang kuota pagunya belum terpenuhi lewat jalur daring). Pengumuman Hasil Seleksi: 6 Juli 2026 (Serentak).

2.Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Proses Pendaftaran: 22-26 Juni 2026 (Meliputi input data, pengunggahan berkas, hingga verifikasi dokumen). Jalur Seleksi: Tersedia 4 jalur, yaitu Jalur Domisili (Zonasi), Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi. Khusus Jalur Prestasi Non-Akademik, tes atau uji kompetensi langsung akan digelar pada tanggal yang sama dengan masa pendaftaran (22–26 Juni 2026). Pengumuman Hasil Seleksi: 3 Juli 2026.

Untuk mengantisipasi kecurangan, Disdik Kabupaten Bogor memperketat verifikasi administrasi, khususnya pada Jalur Domisili. Calon peserta didik wajib menyertakan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Jika ada perubahan data KK kurang dari satu tahun (karena penambahan anggota keluarga atau dokumen rusak), pemohon wajib melampirkan KK lama atau Surat Keterangan Kehilangan dari pihak Kepolisian guna membuktikan validitas masa tinggal.

Sementara itu, bagi pendaftar Jalur Afirmasi (khusus keluarga ekonomi tidak mampu), panitia mensyaratkan bukti kepesertaan program jaminan sosial pemerintah yang valid dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), seperti: Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau para orang tua murid untuk segera memeriksa kembali akurasi dokumen kependudukan, baik fisik maupun digital, sebelum portal pendaftaran resmi dibuka. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan pengaduan teknis terkait pelaksanaan SPMB ini, dapat mengakses situs resmi https://disdik.bogorkab.go.id/atau melalui akun media sosial resmi @disdikbogorkab.

Penulis: Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *