Taliabu, Trisula.news – Setelah sempat bungkam, Bendahara Bagian Keuangan Daerah Pulau Taliabu akhirnya memberikan tanggapan terkait dugaan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai PPPK. Balasan diberikan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (23/03), setelah Trisula.news memberitakan sikap diamnya.
Sebelumnya, pegawai PPPK angkatan 2024 melaporkan bahwa THR yang mereka terima tidak sesuai dengan hak mereka. Besaran tunjangan yang diterima bervariasi, mulai dari Rp2.700.000 hingga Rp2.900.000, meskipun secara administratif dan gaji pokok mereka sama. Perbedaan ini menimbulkan dugaan bahwa tunjangan mereka “dicincang” (potong-red) tanpa kejelasan.
Menanggapi polemik ini, Bendahara Bagian Keuangan Daerah, Resti, akhirnya buka suara.
“Saya hanya bayar sesuai dengan nilai yang tertera di daftar gaji, Pak,” tulisnya dalam pesan WhatsApp yang diterima Trisula.news.
Dalam pesan susulan, Resti menegaskan bahwa perhitungan nilai THR bukan berada di bawah wewenangnya.
“Kalau terkait nilai dan hitungan TMT-nya bisa hubungi yang menginput gaji. Saya hanya bayar sesuai daftar yang dikeluarkan,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun, pernyataan bendahara tersebut justru kembali dipertanyakan oleh pegawai PPPK. Mereka mengungkapkan bahwa kenyataannya, THR yang diterima tidak sesuai dengan daftar gaji bulanan mereka.
“Setiap bulan saya menerima gaji lebih dari Rp3.300.000, tapi saat menerima THR, jumlahnya hanya Rp2.600.000. Ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan bendahara. Saya butuh kejelasan terkait ketidaksesuaian ini,” ungkap seorang guru PPPK.
Guru PPPK tersebut juga menjelaskan bahwa TMT-nya terhitung sejak 1 Februari 2024 sesuai SK pengangkatannya. Dengan demikian, hingga pembayaran tunjangan THR pada 21 Maret 2025, masa kerjanya telah mencapai satu tahun penuh. Ia mempertanyakan apakah ada kesalahan dalam perhitungan yang membuat tunjangannya berkurang.
Meski Bendahara Keuangan Daerah telah memberikan penjelasan, para pegawai PPPK tetap mendesak pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Mereka meminta pihak yang menginput gaji segera menjelaskan dasar perhitungan THR agar tidak ada kesan ketidakadilan dalam pencairannya.
(Redaksi)














