Taliabu, Trisula.news – Aris Basriyanto, SH, selaku tim hukum pasangan calon SAYA TALIABU, melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu ke Bawaslu. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran aturan mutasi PNS/PPPK selama masa Pilkada.
Aris menyebut tindakan Sekda yang melakukan mutasi di lingkup Pemda Pulau Taliabu sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Aturan ini melarang mutasi jabatan selama enam bulan sebelum pemilihan.
Menurut Aris, mutasi tersebut dilakukan sekitar dua minggu sebelum pencoblosan, sehingga menimbulkan dugaan adanya unsur politik. Hal ini dianggap melanggar asas netralitas ASN yang seharusnya dijunjung tinggi selama proses pemilihan kepala daerah berlangsung.
“Mutasi yang dilakukan Sekda menunjukkan indikasi pelanggaran serius. Bagaimana mungkin seorang Sekda tidak memahami mekanisme terkait pergantian atau pengisian kekosongan jabatan di tengah masa Pilkada?” ujar Aris kepada media ini.
Aris menambahkan, tindakan ini berpotensi merugikan ASN dan PPPK karena hak-hak mereka dapat terabaikan. Ia menegaskan, mutasi semacam ini mencederai netralitas dan memicu kekhawatiran intervensi politik oleh pihak-pihak tertentu.
Dasar laporan ini adalah Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan Sekda Kabupaten Pulau Taliabu pada 11 November 2024. Dokumen tersebut dijadikan bukti dalam laporan ke Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Laporan ini bertujuan melindungi hak ASN/PPPK dari penyalahgunaan wewenang selama masa Pilkada. Aris berharap Bawaslu segera mengambil langkah tegas untuk memastikan integritas proses demokrasi di Pulau Taliabu tetap terjaga.
Publik Pulau Taliabu menunggu respons Bawaslu atas laporan ini. Diharapkan, tindakan Sekda yang diduga melanggar aturan dapat ditindaklanjuti dengan adil, demi menjaga transparansi dan profesionalisme aparatur negara selama Pilkada.
(Red)














