Bogor, Trisula.new – Ketua Yayasan Gerry Thama Citayem diduga melakukan tindakan merampas ponsel salah satu wartawan yang sedang meliput konflik dana siswa di SMP Citayem Plus, di bawah naungan yayasan tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (02/06).
Kejadian bermula saat lima wartawan dari berbagai media melakukan tugas peliputan aksi protes orangtua siswa terkait pengembalian dana perpisahan senilai Rp3.250.000. Dana tersebut harusnya dikembalikan setelah acara perpisahan dibatalkan, namun hanya Rp300 ribu yang dikembalikan oleh pihak sekolah.
Orangtua siswa mengeluhkan pemaksaan pelunasan biaya perpisahan tanpa penjelasan rinci. Bahkan, pelunasan biaya tersebut dijadikan syarat agar siswa dapat mengikuti ujian akhir. Siswa yang belum melunasi, meski hanya kurang Rp150 ribu, tidak diizinkan mengikuti ujian dan terpaksa dipulangkan.
“Kami tidak tahu uang itu dipakai untuk apa. Kami dipaksa membayar lunas sampai akhir Desember 2024, walau harus menggadaikan BPKB dan pinjam ke bank emok. Sekarang acara dibatalkan, tapi uang hanya dikembalikan sebagian,” ungkap salah satu orangtua siswa dengan kecewa.
Saat orangtua siswa berusaha menemui pihak sekolah untuk menuntut kejelasan, mereka tidak direspons. Para wartawan yang sedang meliput mencoba melakukan klarifikasi, namun Ketua Yayasan Gerry Thama Citayem malah merampas paksa HP salah satu wartawan yang merekam kejadian tersebut.
“Jangan divideokan, matikan!” perintah Gerry sambil mengambil ponsel wartawan secara paksa.
Tindakan perampasan dan penghalangan peliputan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur perlindungan terhadap tugas jurnalistik. Pelaku bisa dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kelima wartawan yang mengalami perampasan HP menyatakan akan melaporkan Ketua Yayasan Gerry Thama Citayem ke pihak kepolisian. Mereka menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan agar bisa menjalankan tugas secara bebas dan profesional.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan penghalangan informasi terkait masalah penting di lingkungan pendidikan. Aparat hukum diharapkan menindaklanjuti laporan ini secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rossa)














