Taliabu, Trisula.news – Paslon 02, CPM-UTU, kembali menjadi sorotan setelah diduga melanggar imbauan Bawaslu terkait larangan kampanye selama tahapan PSU. Di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, mereka menggelar pertemuan dan mengajak masyarakat mencoblos mereka pada 5 April mendatang.
Bawaslu sebelumnya telah mengeluarkan imbauan agar seluruh pasangan calon tidak melakukan sosialisasi, silaturahmi, maupun kegiatan keagamaan yang berpotensi memengaruhi pemilih. Politik uang, mobilisasi massa, serta tekanan terhadap pemilih, ASN, TNI, dan Polri juga dilarang selama tahapan PSU berlangsung.
Namun, Paslon 02 diduga tetap melakukan pembagian beras dan amplop di desa PSU seperti Wayo, Bapenu, dan Maluli. Juru Bicara (Jubir) Paslon SAYA TALIABU, Jamrudin, menyoroti sikap Bawaslu yang terkesan membiarkan pelanggaran ini terjadi tanpa tindakan tegas.
“Kami menaati imbauan itu, tapi Paslon 02 semakin berani. Seolah-olah ada sesuatu yang aneh. Apakah larangan ini hanya berlaku untuk paslon lain?” ujarnya.
Selain itu, ia mempertanyakan apakah Bawaslu akan bersikap adil jika Paslon lain melakukan hal serupa.
“Kalau kami yang melakukannya, pasti langsung ditindak tegas. Tapi Paslon 02 bebas beraksi tanpa hambatan. Ini patut dipertanyakan, apakah Bawaslu benar-benar netral?” tambahnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha, menyebut pihaknya telah membahas dugaan pelanggaran ini dalam rapat dengan Bawaslu Taliabu.
“Jajaran kami akan lakukan penelusuran. Detailnya bisa dikonfirmasi dengan Bawaslu Taliabu. Masa kampanye telah berakhir 23 November 2024, sehingga aktivitas kampanye tidak lagi diberi ruang,” jelasnya.
Juru Bicara SAYA TALIABU menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini harus diusut tuntas.
“Kita tunggu langkah Bawaslu. Apakah benar-benar akan ditindak atau justru laporan ini akan digugurkan? Sangat jelas ini melanggar aturan, tapi saya duga Bawaslu tidak akan bertindak,” pungkas Jamrudin.
(Redaksi)














