Bogor, Trisulanews-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memaparkan capaian kinerja tahunan sebagai bentuk akuntabilitas publik menjelang penutupan tahun 2025.Di bawah kepemimpinan Denny Achmad, institusi ini mencatatkan produktivitas tinggi dalam penanganan perkara pidana hingga pengelolaan anggaran negara.
Penanganan Perkara dan Keadilan Restoratif
Berdasarkan laporan kinerja yang dirilis pada Rabu (31/12/2025), Kejari Kabupaten Bogor menerima 1.414 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 778 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
“Untuk tahap II, putusan, dan eksekusi, tercatat sebanyak 736 perkara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad.
Selain penindakan tegas, Kejari Bogor juga mengedepankan pendekatan hukum humanis melalui keadilan restoratif (restorative justice). Sebanyak enam perkara ringan berhasil diselesaikan melalui mekanisme penghentian penuntutan berbasis perdamaian.
Kontribusi PNBP dan Efisiensi Anggaran Dalam sektor penerimaan negara, Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Bogor berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp405.414.000 yang bersumber dari denda tilang pelanggaran lalu lintas.
Dari sisi internal, pengelolaan anggaran dinilai berjalan efisien dengan rincian sebagai berikut: Total Pagu Anggaran: Rp20.699.669.000.Realisasi Anggaran: Rp20.339.750.847. Persentase Serapan: 98,26 persen.
“Serapan anggaran ini menunjukkan komitmen kami dalam mengelola keuangan negara secara optimal dan bertanggung jawab,” tambah Denny.
Apresiasi Tingkat Provinsi
Kinerja kolektif Kejari Kabupaten Bogor sepanjang 2025 membuahkan hasil dengan diraihnya tujuh penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk berbagai kategori kinerja.
Denny menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat.
















