Taliabu, Trisula.news – Kapolsek Gela Polres Pulau Taliabu, IPDA Imran husaleka, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan razia minuman keras secara rutin demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum Taliabu Utara.
“Kami melaksanakan razia miras di Pelabuhan Kapal Tikong, Kecamatan Taliabu Utara. Setibanya di lokasi, personel langsung memeriksa barang bawaan penumpang, khususnya dus yang mencurigakan,” kata Kapolsek Gela, Jumat, (30/01/26).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Kapolsek, personel Polsek Gela berhasil mengamankan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 14 botol.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari enam botol cap tikus ukuran botol air mineral besar dan delapan botol ukuran botol air mineral sedang,” ujarnya.

IPDA Imran menjelaskan, seluruh barang bukti miras tersebut langsung dibawa ke Kantor Polsek Gela untuk diamankan dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu.
“Kami akan menjadwalkan pemusnahan barang bukti dengan melibatkan kepala desa, tokoh agama imam dan pendeta, serta tokoh masyarakat,” jelasnya.
Kapolsek Gela menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.
“Yang namanya miras, banyak maupun sedikit, jangankan satu karton, satu botol pun tetap kami musnahkan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa miras tersebut diketahui milik seorang warga Desa Todoli.
“Pemilik miras kami arahkan untuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan kepala desa setempat guna dibuatkan surat pernyataan,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara rutin hingga menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri.
“Langkah ini kami lakukan agar wilayah hukum Taliabu Utara tetap tertib, aman, dan damai, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang,” tutup Kapolsek.














