Taliabu, Trisula.news – Sebuah video yang diduga direkam di salah satu tempat hiburan malam beredar luas di media sosial Facebook, khususnya di grup Taliabu Community, dan menuai sorotan serta beragam reaksi dari warganet.
Dalam video tersebut tampak dua perempuan dan dua laki-laki sedang berjoget. Dua perempuan terlihat mengenakan pakaian serba pendek, berupa celana pendek di atas lutut hingga sebatas paha. Teriakan “ahhh seka dia” terdengar jelas dari seseorang yang merekam video tersebut.
Di sekitar lokasi dalam video juga tampak beberapa pasang botol minuman keras jenis bir dan captikus yang diletakkan di atas meja, sehingga memicu dugaan adanya aktivitas pesta minuman keras.
Menurut sumber dalam postingan yang beredar di media sosial, lokasi dalam video tersebut disebut-sebut sebagai Kafe 88 yang berlokasi di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Pulau Taliabu, Maluku Utara, Unggahan tersebut turut disertai desakan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Pulau Taliabu, serta instansi terkait agar segera melakukan penelusuran.
Selain video, salah satu akun juga mengunggah foto surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Samuya dengan nomor 100.3/62/REKOM-SMY/2026 tentang Rekomendasi Tempat Hiburan/Kedai Kafe Musik. Surat tersebut ditandatangani pada 17 Januari 2026 oleh Pj Kepala Desa Samuya, Muharam Fataruba, serta dibubuhi stempel resmi Pemerintah Desa Samuya.
Keberadaan surat rekomendasi itu memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas serta kesesuaian pemanfaatan izin di lapangan. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah aktivitas yang terekam dalam video tersebut sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Samuya dan Camat setempat guna memperoleh klarifikasi resmi terkait izin tersebut serta aktivitas Kafe 88 yang kini menjadi sorotan publik.














