Kerinci, Trisula.news – Publik diminta tidak keliru memahami putusan hukum terkait objek sengketa perdata di wilayah Sungai Tuak, Kabupaten Kerinci. Kesalahpahaman dinilai berpotensi menimbulkan dampak hukum yang merugikan pihak lain.
Irawadi Uska, S.H., M.H., kuasa hukum Irwandri selaku termohon, menegaskan banyak pihak salah menafsirkan tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Jambi. Ia menekankan bahwa agenda pencocokan objek atau constatering bukanlah eksekusi.
“Constatering itu hanya pencocokan objek perkara, bukan eksekusi. Sampai hari ini belum ada eksekusi dilakukan,” jelas Irawadi. Ia juga menyesalkan ketidakhadiran pihaknya saat pencocokan objek perkara dilakukan oleh pengadilan.
Irawadi menyebut, objek perkara yang dimaksud dalam putusan Pengadilan Tinggi Jambi tidak jelas karena tidak ditemukan lokasi bernama Kelurahan Siulak Deras Mudik. Menurutnya, yang ada hanya Desa Siulak Deras Mudik dan Kelurahan Siulak Deras.
“Jadi, bagaimana mungkin bisa dicocokkan, jika objek perkara saja tidak ada,” ungkapnya sambil menunjukkan surat dari camat dan kepala desa setempat yang memperkuat pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa objek perkara disebut-sebut melewati sungai, yang menurutnya tidak mungkin dilakukan constatering atas sungai. “Ini aneh, sungai pun ikut dicocokkan,” sindirnya.
Irawadi juga meluruskan bahwa yang diperkarakan bukanlah lokasi tambang, tetapi sebidang tanah yang lokasinya tidak jelas. Ia menegaskan kembali bahwa di wilayah Kecamatan Gunung Kerinci tidak terdapat Kelurahan Siulak Deras Mudik.
Selain itu, Irawadi menyebut lahan tambang yang aktif saat ini berada di bawah izin PT. Kuarindo. Sementara izin milik Ramli Umar, pihak yang berperkara dengan kliennya, telah habis dan tidak berlaku lagi.
Ia menegaskan bahwa PT. Kuarindo tidak terkait dalam perkara hukum ini dan memiliki izin sah untuk beroperasi. Ia memperingatkan agar tidak ada pihak yang mengganggu kegiatan perusahaan tersebut.
Irawadi meminta agar aparat pertanahan dan pengadilan melibatkan kedua belah pihak secara langsung dalam proses constatering agar titik batas objek bisa dipastikan secara adil dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (Revina)














